KPK Panggil Eks Sekretaris MA Nurhadi Pekan Depan

2 November 2018 21:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris MA Nurhadi (tengah) di sebuah acara. (Foto: Dok. Makamah Agung)
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris MA Nurhadi (tengah) di sebuah acara. (Foto: Dok. Makamah Agung)
ADVERTISEMENT
KPK kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, pekan depan. Nurhadi rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap salah satu petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Pemanggilan ulang ini dilakukan lantaran Nurhadi sebelumnya mangkir pada panggilan pertama Senin (29/10) lalu.
ADVERTISEMENT
"Nurhadi waktu itu tidak hadir, surat yang kami sampaikan ke kediaman beliau, kembali ke KPK. Panggilan pertama belum diterima, nanti akan ditelusuri. Rencana minggu depan Nurhadi akan dipanggil bersaksi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/11).
Hari ini, KPK juga memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraida. Tin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro. Namun, sama seperti suaminya, Tin juga memilih mangkir. Ini merupakan kali kedua Tin mangkir dari panggilan KPK.
"Akan lebih baik bagi saksi untuk kooperatif dan hadir, jelaskan apa adanya yang mereka ketahui," kata Febri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Nurhadi merupakan eks Sekretaris MA yang sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk Edy Nasution selaku panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah divonis 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus tersebut begitu kuat. Dalam putusan kasasi Edy Nasution itu, Eddy Sindoro disebut kerap berhubungan dengan Nurhadi dalam pengurusan perkara yang dihadapi Lippo Group. Terlebih penyidik KPK pernah menggeledah kediaman Nurhadi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang senilai Rp 1,7 miliar yang diduga masih ada kaitannya dengan kasus tersebut. Bahkan, KPK menduga ada upaya menghilangkan dokumen terkait perkara. Diduga, dokumen tersebut bahkan sempat disobek dan dibuang ke kloset toilet.
Dalam penyidikannya, KPK juga sempat mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri. Namun hingga saat ini, status Nurhadi masih sebagai saksi. Nurhadi sendiri sudah menampik keterlibatannya dalam kasus tersebut. Uang yang disita KPK disebutnya sebagai uang pribadi, tak terkait kasus.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-sama menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Suap diduga dilakukan bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group.