KPK Panggil Pakde Karwo Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, sebagai saksi.

Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018 dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi, Rabu (21/8).

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di antaranya rumah eks ajudan Pakde Karwo, Karsali, yang terletak di Sakura Regency, AA 12 A, Ketintang, Surabaya, pada Jumat (9/8).

Selain rumah Karsali, enam lokasi lainnya juga turut digeledah KPK pada Kamis (8/8) dan Jumat (9/8). Enam lokasi itu yakni Kantor BPKAD; rumah Kepala BPKAD Jatim, Jumadi; rumah mantan asisten 1 Jatim, Supriyanto; dan rumah Kepala Inspektorat Jatim, Nurwiyatno; rumah mantan Kepala Bappeda Jatim, Zainal Abidin; dan rumah Kabag Fisik Bappeda Jatim, Budi Juniarto.

Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

"Dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu disita dokumen terkait perkara dan barang bukti elektronik," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS, saat dihubungi, Senin (12/8).

Adapun Supriyono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung.

Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.