KPK Pastikan Tahanan Nyoblos 17 April: No One Left Behind
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Saut menegaskan, memberikan suara dalam pemilu adalah hak dari warga negara. Sehingga bila tak diberikan, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Karena sebelum haknya dicabut, mereka punya hak dan itu bisa melanggar HAM (bila tak dipenuhi). Kalau istilahnya teman-teman di Komnas HAM kan no one left behind dalam election ini enggak ada orang boleh tertinggal satu pun," ujar Saut.
"Semua harus ikutan milih, itu pesan dari teman-teman Komnas (HAM), jadi KPK akan dukung," sambungnya.
Disinggung terkait lokasi pencoblosan yang akan disediakan KPK bagi para tahanan, Saut mengaku belum mengetahuinya. Namun menurutnya kemungkinan lokasi akan sama seperti lokasi pencoblosan pada Pilgub DKI Jakarta 2017.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK berkoordinasi dengan KPU menyediakan TPS bagi para tahanan di Gedung C1 atau KPK lama.
ADVERTISEMENT
"Kayaknya sudah punya (lokasi TPS-nya) deh, saya belum tahu lokasinya dimana, (tapi) seperti yang sebelumnya," kata Saut.