KPK Pastikan Tahanan Nyoblos 17 April: No One Left Behind

9 April 2019 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat memberikan keterangan pers terkait perbaikan sistem lapas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat memberikan keterangan pers terkait perbaikan sistem lapas, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memastikan memenuhi hak setiap tahanan korupsi untuk memberikan suara mereka dalam Pemilu 2019, pada 17 April mendatang. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung ACLC KPK, Selasa (9/4).
ADVERTISEMENT
Saut menegaskan, memberikan suara dalam pemilu adalah hak dari warga negara. Sehingga bila tak diberikan, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Karena sebelum haknya dicabut, mereka punya hak dan itu bisa melanggar HAM (bila tak dipenuhi). Kalau istilahnya teman-teman di Komnas HAM kan no one left behind dalam election ini enggak ada orang boleh tertinggal satu pun," ujar Saut.
"Semua harus ikutan milih, itu pesan dari teman-teman Komnas (HAM), jadi KPK akan dukung," sambungnya.
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Disinggung terkait lokasi pencoblosan yang akan disediakan KPK bagi para tahanan, Saut mengaku belum mengetahuinya. Namun menurutnya kemungkinan lokasi akan sama seperti lokasi pencoblosan pada Pilgub DKI Jakarta 2017.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK berkoordinasi dengan KPU menyediakan TPS bagi para tahanan di Gedung C1 atau KPK lama.
ADVERTISEMENT
"Kayaknya sudah punya (lokasi TPS-nya) deh, saya belum tahu lokasinya dimana, (tapi) seperti yang sebelumnya," kata Saut.