KPK Panggil 2 Pansel Jabatan Tinggi Kemenag di Kasus Suap Romy

9 April 2019 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menjadwalkan pemeriksaan 2 anggota tim panitia seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama sebagai saksi. Kedua saksi itu Muhammad Amin dan Aulia Muttaqin.
ADVERTISEMENT
Keduanya akan diperiksa dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag untuk tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy.
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (9/4).
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota pansel lain, termasuk dua kali memeriksa Sekjen Kemenag yang juga Ketua Pansel, Nur Kholis Setiawan.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Adapun terkait perkara ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Haris dan Muafaq diduga menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut. Haris dan Muafaq pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga telah menggeledah 5 lokasi yakni sejumlah ruangan di Kementerian Agama, DPP PPP, rumah Romy, Kanwil Kemenag Jawa Timur, dan Kanwil Kemenag Gresik.
Saat penggeledahan di Kemenag, khususnya ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, KPK menyita Rp 180 juta dan USD 30 ribu.