KPK Percaya Jokowi Tidak Akan Melemahkan KPK

5 September 2019 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menolak revisi UU KPK. KPK punya alasan kuat, sejumlah hal yang akan direvisi malah membuat kerja KPK dalam pemberantasan korupsi terhambat.
ADVERTISEMENT
KPK berharap Presiden Jokowi tak diam. KPK meminta Jokowi bertindak menyelamatkan KPK.
" KPK percaya, Presiden akan tetap konsisten dengan pernyataan yang pernah disampaikan bahwa Presiden tidak akan melemahkan KPK," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9).
Agus menjelaskan, apalagi saat ini Presiden Jokowi memiliki sejumlah agenda penting untuk melakukan pembangunan dan melayani masyarakat. Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini semestinya tidak perlu ada sehingga Presiden Jokowi dapat fokus pada seluruh rencana yang telah disusun.
"Dan KPK juga mendukung program kerja Presiden melalui tugas pencegahan dan penindakan. KPK juga menyadari RUU KPK inisiatif DPR tersebut tidak akan mungkin dapat menjadi undang-undang jika Presiden menolak dan tidak menyetujui RUU tersebut. Karena undang-undang dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden," urai Agus yang ditemani pimpinan KPK Saut Situmorang dan jubir KPK Febri Diansyah.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, KPK berharap Presiden dapat membahas terlebih dulu bersama akademisi, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu atau tidaknya merevisi Undang-Undang KPK dan KUHP tersebut," tutup Agus.
KPK merumuskan 9 poin terkait revisi UU KPK yang bisa melemahkan lembaga antikorupsi ini. Berikut poinnya:
1) Independensi KPK terancam
2) Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3) Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4) Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5) Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6) Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7) Kewenangan pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
8) Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9) Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas dari tindak pidana korupsi, sehingga keberadaan KPK terancam.
ADVERTISEMENT