KPK Perpanjang Penahanan Romy

3 Mei 2019 17:03 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan seusai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan seusai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
KPK memperpanjang penahanan eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romy selama 40 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan tersebut dilakukan setelah KPK mencabut pembantaran Romy di RS Polri, Jakarta Timur pada Kamis (2/5).
"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari ke depan terhitung tanggal 5 Mei-13 Juni 2019 untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus TPK suap terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (3/5).
Diketahui sebelumnya Romy dibantarkan karena harus dirawat setelah beberapa hari mengeluhkan sakit saat buang air besar (BAB), bahkan hingga mengeluarkan darah.
Romahurmuzi atau Romy (kanan) saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan usai pembantaran penahanannya dicabut KPK. Foto: Apriliandika Pratama/kumparan
Di tengah pembantarannya, Romy mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana pun dijadwalkan pada 22 April. Akan tetapi atas permintaan KPK, sidang ditunda hingga 6 Mei.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Romy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Romy diduga menerima suap Rp 300 juta Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. Haris dan Muafaq menyuap Romy agar bisa duduk di jabatan tersebut. Haris dan Muafaq pun telah ditetapkan sebagai tersangka.