KPK Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap di Komplek Rumah Dinas Anggota DPR

22 Juli 2019 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggelar rekonstruksi terkait perkara dugaan suap dalam pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua. Rekonstruksi dilakukan KPK di Komplek DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Siang ini tim sedang lakukan kegiatan rekonstruksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan tersangka NPS (Natan Pasomba) di kompleks DPR-RI, Kalibata. Proses masih berjalan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (22/7).
Rekonstruksi dilakukan penyidik KPK untuk mengonfirmasi sejumlah bukti yang sebelumnya telah diperoleh terkait perkara ini.
"Agar mempertajam alat-alat bukti tersebut," kata Febri.
Namun, Febri tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai keterkaitan kasus suap Dana Daerah dengan penggeledahan di komplek rumah dinas anggota dewan itu.
Sementara pada saat bersamaan, KPK juga memanggil tiga orang saksi terkait kasus ini. Dua di antaranya ialah anggota DPR dari PAN Sukiman dan tenaga ahli fraksi PAN di DPR yang bernama Suherlan. Sukiman berstatus tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Sukiman dijerat sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
KPK menduga Natan telah menyuap politikus PAN itu terkait dengan pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Jumlah uang suap yang diduga diterima Sukiman sejumlah Rp 2,65 miliar dan USD 22.000 atau setara Rp 307.120 juta (kurs Rp 13.960). Sehingga total suap yang diduga diterima Sukiman sebesar Rp 2,95 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan yang telah menjerat eks anggota DPR Komisi XI Amin Santono dan mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.