KPK Sebut Mendag Enggartiasto Tak Taat Hukum

18 Juli 2019 16:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendag Enggartiasto di Bazaar Ramadhan Kemendag Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Enggartiasto di Bazaar Ramadhan Kemendag Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK meyayangkan sikap Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, yang ketiga kalinya tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Enggar tidak memenuhi panggilan KPK pada tanggal 2, 8, dan 18 Juli 2019.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan langkah Enggar itu merupakan sikap yang tidak taat hukum. Padahal kesaksiannya diperlukan dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR nonaktif, Bowo Sidik Pangarso.
"KPK menyayangkan ketidakhadiran ini. Semestinya pejabat publik dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Sehingga semestinya ini menjadi prioritas, apalagi sudah ada pernyataan kesediaan hadir sebelumnya," kata Febri dalam keterangannya, Kamis (18/7/).
Febri menegaskan, pemanggilan terhadap politikus NasDem itu telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Terlebih, Enggar telah diberi waktu yang panjang antara surat pemanggilan dengan jadwal pemeriksaan.
"Hal-hal seperti ini semestinya tidak perlu terjadi. Jangan sampai ada kesan yang kemudian muncul ke publik, ada pejabat yang menghindari proses hukum dengan berbagai alasan. Kami berharap hal itu tidak terjadi dalam konteks ini," tegas Febri.
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam penyidikan perkara Bowo, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Enggar. Penyidik pun turut menggeledah kediaman Enggar meskipun dalam penggeledahan itu tak ditemukan alat bukti apapun yang dapat disita sebagai bukti perkara.
ADVERTISEMENT
Penggeledahan itu dalam kaitan mengusut dugaan sumber dana gratifikasi Bowo senilai Rp 8 miliar.
Saat ini setidaknya KPK telah memetakan ada beberapa sumber aliran dana, seperti berasal dari pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait gula kristal rafinasi, pejabat di salah satu BUMN, serta dugaan pengurusan anggaran atau Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah.
Adapun selain kasus gratifikasi, Bowo juga dijerat dalam kasus suap. Bowo diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85,130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap itu diduga bertujuan memengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik untuk memberikan pekerjaan terkait distribusi pupuk kepada PT Humpuss Transportasi Kimia.