KPK Sebut Pemeriksaan Menag Terkait Penyelidikan Pelaksanaan Haji

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Foto: Antara/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menunggu untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

KPK memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penyelidikan tersebut terkait ibadah haji.

"Dimintakan keterangan terkait penyelenggaraan haji," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).

Kendati demikian, Febri belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus yang tengah diselidiki KPK tersebut.

Nama Lukman sebelumnya disebut-sebut terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Kasus itu sudah menjerat eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy sebagai tersangka.

Munculnya dugaan keterlibatan Lukman Hakim sudah mengemuka seiring kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 15 Maret 2019.

Saat itu KPK menangkap Romy karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Masih dalam hari yang sama, KPK langsung menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agama. Termasuk ruangan Lukman Hakim. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 180 Juta dan USD 30 ribu.

Tak hanya itu, mencuat dugaan Lukman juga menerima uang Rp 10 juta dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Uang tersebut diduga diberikan Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.

Terkait hal tersebut, Lukman mengaku menerima uang Rp 10 juta dari Haris. Meski demikian, Lukman menyatakan penerimaan uang itu telah dilaporkannya ke KPK.

Lukman melaporkan uang Rp 10 juta sebagai honor tambahan ketika menyambangi Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.

embed from external kumparan

Terkait uang Rp 10 juta itu, Kemenag turut memberikan penjelasannya. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki, menerangkan Haris memberikan uang ketika kunjungan kerja Menteri Agama ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019.

Namun menurut dia, uang diserahkan tak langsung ke Lukman melainkan kepada ajudannya. Mastuki menyebut Lukman tak mengetahui ajudannya menerima uang.

Menurut Mastuki, ajudan baru melaporkan adanya uang tersebut kepada Lukman setelah OTT KPK di Surabaya yang terjadi pada 15 Maret 2019.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, laporan Lukman tersebut tak diproses. Lantaran, Lukman baru menyampaikan gratifikasi tersebut seminggu setelah OTT terhadap Romy.