Penyelidikan Baru Kasus Kemenag, KPK Periksa Menag Lukman Hakim

22 Mei 2019 12:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin tiba di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin tiba di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Bahkan, KPK sudah membuka penyelidikan baru sebagai bagian dari pengembangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait penyelidikan itu, KPK memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Politikus PPP itu sudah berada di Gedung KPK, Rabu (22/5) sejak pagi.
Juru bicara KPK membenarkan soal adanya permintaan keterangan terhadap Lukman Hakim. Ia menyebut hal itu bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan.
"Permintaan keterangan di tingkat penyelidikan," ujar Febri.
Menurut dia, ada beberapa hal yang dikonfirmasi oleh penyelidik KPK kepada Lukman Hakim.
"Tentu yang diklarifikasi dalam permintaan keterangan ini terkait posisi dan kewenangan yang bersangkutan di Kemenag," ujar Febri.
Munculnya dugaan keterlibatan Lukman Hakim sudah mengemuka seiring kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 15 Maret 2019.
Saat itu KPK menangkap Romy karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
ADVERTISEMENT
Masih dalam hari yang sama, KPK langsung menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agama. Termasuk ruangan Lukman Hakim. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 180 Juta dan USD 30 ribu.
Tak hanya itu, mencuat dugaan Lukman juga menerima uang Rp 10 juta dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Uang tersebut diduga diberikan Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.
Peran Lukman itu terungkap saat KPK memberikan jawaban atas praperadilan eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/5). Lukman menerima uang usai Haris berhasil menempati kursi Kakanwil Kemenag Jatim.
Terkait hal tersebut, Lukman mengakui menerima uang Rp 10 juta dari Haris. Meski demikian, Lukman menyatakan penerimaan uang itu telah dilaporkannya ke KPK.
ADVERTISEMENT
Lukman melaporkan uang Rp 10 juta sebagai honor tambahan ketika menyambangi Pondok Pesantren Tebu Ireng, Jombang, Jawa Timur.
Terkait uang Rp 10 juta itu, Kemenag turut memberikan penjelasannya. Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag, Mastuki, menerangkan Haris memberikan uang ketika kunjungan kerja Menteri Agama ke Tebuireng, Jombang, 9 Maret 2019.
Namun menurut dia, uang diserahkan tak langsung ke Lukman melainkan kepada ajudannya. Mastuki menyebut Lukman tak mengetahui ajudannya menerima uang.
Menurut Mastuki, ajudan baru melaporkan adanya uang tersebut kepada Lukman setelah OTT KPK di Surabaya yang terjadi pada 15 Maret 2019.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, laporan Lukman tersebut tak diproses. Lantaran, Lukman baru menyampaikan gratifikasi tersebut seminggu setelah OTT terhadap Romy.
ADVERTISEMENT