Lukman Hakim dan Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama

9 Mei 2019 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dugaan keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama mulai terkuak. KPK mulai menguak peran Lukman dalam kasus yang menjerat Romahurmuziy alias Romy sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Munculnya dugaan keterlibatan Lukman Hakim sudah mengemuka seiring kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK pada 15 Maret 2019. Saat itu KPK menangkap Romy karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.
Eks Ketum PPP Romahurmuziy ditahan KPK. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Masih dalam hari yang sama, KPK langsung menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agama. Termasuk ruangan Lukman Hakim.
Nama Lukman Hakim kembali muncul dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Romy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam jawaban KPK atas gugatan Romy, diungkap bagaimana dugaan keterlibatan Lukman Hakim dalam kasus tersebut.
Pertemuan
Lukman Hakim disebut pernah bertemu dengan Haris Hasanudin. Pertemuan yang dihadiri oleh Romy itu difasilitasi Ketua DPW PPP Jatim Musyafak Noer. Dalam pertemuan itu, Haris menceritakan bahwa dia mengalami kendala dalam mengikuti seleksi Kakanwil Kemenag Jatim.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin (kanan). Foto: Antara/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Haris yang ketika itu masih menjabat pelaksana tugas terkendala masalah administrasi dalam seleksi. Sebab salah satu syarat seleksi ialah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir. Sedangkan pada tahun 2016, Haris Hasanudin dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
Merespons kendala itu, Lukman Hakim dan Romy menyatakan akan membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut. Pada akhirnya, Haris Hasanudin lolos dan terpilih dalam seleksi tersebut. Ia dilantik Lukman Hakim pada 5 Maret 2019.
Usai dilantik, Haris sempat mengirimkan pesan kepada Romy. Isi pesannya ialah, "Ass wr wb Alhamdulillah dg Bantuan yg sangat luar biasa dari panjenengan dan menag akhirnya sore ini sy selesai dilantik selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya jawa timur".
ADVERTISEMENT
Surat KASN
Pada akhir Januari 2019, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengirimkan surat kepada Lukman Hakim terkait seleksi Haris Hasanudin.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Surat itu tindak lanjut dari hasil seleksi administrasi untuk Kakanwil Jawa Timur tanggal 3 Januari 2019 yang menyatakan Haris Hasanudin lulus. Sementara Haris terkendala lantaran pernah dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Hal itu pun diketahui Haris. Bahkan Haris menceritakan kendalanya tersebut kepada Lukman Hakim dan Romy.
Dalam suratnya, Ketua KASN merekomendasikan Lukman Hakim selaku Menag membatalkan kelulusan Haris Hasanudin. Terkait rekomendasi itu, Lukman Hakim kemudian menyampaikan kepada KASN bahwa Haris Hasanudin telah mengikuti tahapan-tahapan seleksi dan masuk dalam peringkat 3 besar, sehingga dapat dipertimbangkan untuk ke tahap selanjutnya. Lukman juga meminta kepada KASN untuk menerbitkan rekomendasi untuk Haris Hasanudin.
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 20 Februari 2019, Haris Hasanudin diumumkan masuk dalam tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jatim. Atas hal tersebut KASN kembali mengirimkan surat kepada Lukman Hakim pada tanggal 27 Februari 2019.
Ketua KASN kembali meminta agar Haris Hasanudin dibatalkan kelulusannya dan tidak dilantik pada tahap akhir seleksi terbuka. Namun Haris Hasanudin tetap lulus seleksi sebagai peringkat pertama dan akhirnya dilantik Lukman Hakim pada 5 Maret 2019.
Uang
Lukman Hakim tak hanya disebut pernah bertemu dan menyatakan akan membantu Haris dalam proses seleksi. Politikus PPP itu disebut turut menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanudin.
Pemberian uang itu disebut terjadi pada saat kegiatan kunjungan Lukman Hakim Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebu Ireng, Jombang. KPK meyakini pemberian uang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Terkait uang, penyidik KPK sebelumnya juga pernah menyita uang senilai Rp 180 juta dan USD 30 ribu dari laci di ruang kerja Lukman Hakim. Uang itu diduga terkait perkara jual beli jabatan.
Bantahan Lukman Hakim
Lukman Hakim sudah diperiksa penyidik KPK pada 8 Mei 2019. Usai menjalani pemeriksaan, Lukman Hakim turut angkat bicara soal uang Rp 10 juta yang disebut diterima dirinya.
Ia mengakui pernah menerima Rp 10 juta tersebut. Namun, ia menyebut bahwa uang itu sudah dilaporkan ke KPK.
"Terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK. Saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan. Saya serahkan ke KPK karena saya merasa tidak berhak menerima uang itu," ucap Lukman Hakim.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin tiba di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sementara terkait uang yang disita dari ruangannya, Lukman Hakim beberapa kali menyatakan akan menjelaskannya kepada penyidik KPK. Namun ia enggan berkomentar terkait uang itu usai pemeriksaannya.
"Hal lain terkait materi perkara, saya mohon dengan sangat untuk sebaiknya menanyakan langsung kepada KPK. Saya harus menghargai proses yang berlangsung, saya tidak etis kalau saya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum," kata dia.
Pengembangan KPK
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan bahwa penyidik mengkonfirmasi sejumlah hal dalam pemeriksaan Lukman Hakim. Termasuk soal uang hingga komunikasi yang diduga melibatkan Lukman Hakim terkait kasus.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait kewenangan saksi dan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. Selain itu, penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY," kata Febri.
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sementara soal pelaporan uang Rp 10 juta dari Lukman Hakim, Febri membenarkan adanya laporan itu. Namun, Febri menyatakan bahwa uang tersebut dilaporkan Lukman Hakim setelah OTT terjadi.
Menurut Febri, laporan Lukman Hakim itu belum akan ditindaklanjuti oleh KPK. "Laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK. Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan," ujar Febri.