Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar
7 Juni 2018 15:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Kamis (7/6/2018). Penyegelan itu dilakukan petugas KPK sekitar pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Nampak tiga orang petugas membuka ruang kerja Wali Kota Blitar yang berada di lantai dua kantor Wali Kota Blitar. Tak lama, Kabag Umum Pemkot Blitar Ninuk Sisworini nampak dipanggil masuk oleh petugas KPK ke ruang kerja wali kota.
Petugas dan Ninuk berada di ruang kerja Wali Kota Blitar sekitar 15 menit. Ninuk terlihat keluar terlebih dahulu, disusul tiga petugas KPK yang langsung menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar. Petugas KPK juga terlihat membawa satu bendel berkas dari ruangan.
Tanpa memberikan keterangan apapun, tiga petugas KPK yang terdiri dari dua orang laki-laki dan seorang perempuan itu langsung manaiki mobil Avanza silver Nopol AG 1626 IY.
Setelah petugas KPK meninggalkan kantor Wali Kota Blitar, sejumlah wartawan kembali ke dalam untuk meminta konfirmasi dari Pemkot Blitar melalui bagian Humas. Namun ruang bagian Humas nampak kosong tak berpenghuni. Kabag Umum Ninuk Siswo Rini pun sudah tidak berada diruangannya. (ina/rev)
ADVERTISEMENT