KPK Siap Bongkar Sindikat Calo Anggaran di Kemenkeu

8 Mei 2018 0:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan siap membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemberian suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT
Dugaan keterlibatan tersebut masih akan digali kembali dari pihak Kementerian Keuangan, instansi asal tersangka Yaya Purnomo, serta DPR instansi asal Amin Santono.
"KPK tentu juga dalam penanganan perkara ini akan menelusuri peran dari pihak-pihak yang terkait baik yang ada di kementerian keuangan YP (Yaya Purnomo) dan teman-teman ataupun hal yang ada di DPR," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/5).
Namun dalam perkara ini, KPK menegaskan tetap akan konsentrasi pada perkara korupsi yang terjadi. Ia juga mengembalikan kepada Kemenkeu dan DPR soal pembenahan sistem agar kejadian serupa tak terulang.
"Petanya tentu akan kita baca melalui penanganan perkara ini namun yang ditangani KPK tentu adalah dugaan tindak pidana korupsi kalau mau bicara tentang perbaikan sistemnya saya kira kementerian keuangan juga sudah menjalankan reformasi birokrasi," imbuh Febri.
ADVERTISEMENT
Febri mengatakan, saat ini, tim KPK di lapangan tengah mencari bukti tambahan untuk proses penyidikan perkara. Untuk lokasi serta hal apa yang ditemukan dari lokasi, Febri enggan berkomentar lebih lanjut.
"Nanti setelah selesai kita akan update kembali yang pada prinsipnya adalah proses standar seperti penggeledahan dan pencarian pencarian bukti tambahan juga terus kita lakukan," ucap Febri.
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti OTT KPK terhadap anggota DPR (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
KPK menilai proses yang tengah dilalui para tersangka dalam kasus ini belum sampai pada proses dan tahapan pembahasan APBN-P 2018. Proses ini masih berada pada tahapan usulan proposal yang akan dijembatani oleh Amin Santono ke oknum di Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Febri menduga, kasus ini bukanlah kasus yang pertama kali terjadi. Sehingga, KPK akan benar-benar mencari tahu fakta soal kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Intinya kita akan buka fakta-fakta yang ada di sekitar ini karena kami duga hal-hal seperti ini bukan hanya terjadi sekali ini saja sehingga kami akan mengurai lebih jauh fakta-fakta lainnya," ucap Febri.
KPK menetapkan Amin sebagai tersangka dalam kasus suap usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
Selain Amin, KPK juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya. Mereka adalah Yaya Purnomo selaku Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Eka Kamaluddin selaku perantara suap, dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor.
Ahmad diduga memberikan suap ratusan juta rupiah kepada Amin, Yayan dan Eka. Diduga pemberian suap itu terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
ADVERTISEMENT