Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, ruang Dirjen Hortikultura tidak disegel usai digeledah KPK. Di dalam ruangan tersebut juga ada pegawai Kementan yang masih bekerja.
Menurut Sekretaris Dirjen Hortikultura, Lilik Sri Utami, penyidik KPK menggeledah ruang atasannya itu sekitar 2,5 jam.
"Ya tadi siang, tapi kan langsung ke sana tadi (ruang Dirjen)," kata Liliek saat ditemui kumparan di kantornya, Senin (12/8).
"(Penyidik KPK datang) jam berapa ya sekitar jam 13.00 WIB. (Penggeledahan) enggak (lama), jam 15.40 WIB lah ya (selesai)," sambungnya.
Liliek menyebut dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam satu buah koper. Dokumen tersebut salah satunya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
RIPH merupakan rekomendasi dari Kementan yang diperlukan untuk mengimpor produk Hortikultura, salah satunya bawang putih.
ADVERTISEMENT
"Cuma itu buku pedoman, SK-SK, terus daftar yang sudah RIPH keluar. Sudah jadi SK-SK tim RIPH dari 2016 sampai sekarang. Sama struktur organisasi," ungkapnya.
Dalam kasus izin kuota impor bawang putih, KPK telah menetapkan anggota Komisi VI DPR F-PDIP, Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya.
Mereka ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
Politikus PDIP itu diduga menerima dari Afung, Doddy, dan Zulfikar senilai Rp 2 miliar. Suap itu diduga untuk mengurus RIPH dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.
Dalam OTT terhadap Dhamantra, KPK juga menyita USD 50.000. KPK masih mengusut apakah uang dolar AS itu termasuk dalam pengurusan impor bawang atau tidak.
ADVERTISEMENT