KPK soal Revisi UU: OTT Jadi Lebih Sulit

KPK menilai revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 akan berpengaruh terhadap operasi tangkap tangan (OTT). Operasi senyap yang menjadi sorotan sejumlah pihak itu dinilai akan lebih sulit dilakukan.
"OTT menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Menurut Febri, terdapat 6 tahapan yang harus dilalui dalam pengajuan izin penyadapan. Mulai pengajuan izin dari penyelidik hingga gelar perkara di depan Dewan Pengawas.
Selama ini, penyadapan hanya sampai tahap izin pimpinan. Dengan adanya revisi UU KPK, ada dua tahapan lain yang harus ditempuh.
Panjangnya birokrasi itu dinilai akan membuat penanganan perkara menjadi rawan bocor.
"Terdapat resiko lebih besar adanya kebocoran perkara dan lamanya waktu pengajuan penyadapan, sementara dalam penanganan kasus korupsi dibutuhkan kecepatan dan ketepatan, terutama dalam kegiatan OTT," kata Febri.
OTT merupakan salah satu senjata KPK dalam memberantas korupsi. Lewat OTT, KPK berhasil menangkap sejumlah penyelenggara negara yang diduga berbuat korupsi. Mulai dari sejumlah anggota DPR, hingga kepala daerah. Bahkan kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar pun terungkap dari OTT.
Aturan mengenai penyadapan itu termuat dalam Pasal 12B yakni:
(1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
(2): Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3): Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan.
(4) Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu yang sama.
