KPK Usut Penyusunan Permendag Terkait Gula Rafinasi

3 Mei 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.  Foto: Dok. Kementerian Perdagangan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Foto: Dok. Kementerian Perdagangan
ADVERTISEMENT
KPK tengah mengusut penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Perdagangan Gula Kristal Rafinasi (GKR).
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan KPK usai menyita sejumlah dokumen terkait gula rafinasi dalam penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan, termasuk ruang kerja Mendag Enggartiasto Lukita.
"Disita dari Kementerian Perdagangan yang menjelaskan kurang lebih terkait dengan bagaimana proses pembahasan dan penyusunan Peraturan Menteri Perdagangan terkait dengan gula rafinasi. Itu perlu dipelajari terlebih dahulu secara lebih rinci untuk kebutuhan penyidikan ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (3/5).
Selain sejumlah dokumen terkait gula rafinasi, Febri menuturkan barang bukti lain yang disita pun akan diverifikasi lebih lanjut.
"Ada barang bukti elektronik juga ada alat komunikasi, ada data-data dari komputer yang diambil di sana disita dari Kementerian Perdagangan," ujar Febri.
"Nanti kami akan melakukan verifikasi, lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi," sambungnya.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Bowo Sidik Pangarso. Foto: Ade Nurhaliza, ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengusutan ini tak lepas dari pengembangan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka anggota DPR Komisi VI F-Golkar, Bowo Pangarso. Diduga, bagian gratifikasi Rp 8 miliar yang diterima Bowo berasal dari Enggar.
ADVERTISEMENT
"Ada keterangan yang membutuhkan menemukan alat bukti yang lebih, kan disampaikan salah satu uangnya dari sana (Menteri Perdagangan) ya sudah kita dalami barang kali ada keterkaitannya. Barangkali yang disampaikan (Bowo Pangarso) itu betul," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Senin (29/4).
Adapun soal peraturan lelang gula rafinasi, KPK pada Maret 2018 lalu pernah meminta Kemendag untuk menghentikan kewajiban perdagangan gula rafinasi lewat pasar lelang komoditas. Ketentuan itu diatur di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/MDAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi
Dalam rekomendasinya, KPK menilai perdagangan gula rafinasi lewat pasar lelang komoditas di antaranya bisa membuat biaya tambahan bagi industri besar. Akhirnya biaya tambahan dibebankan kepada konsumen. Selain itu juga menghilangkan kesempatan bagi UKM untuk bisa mendapatkan gula rafinasi.
ADVERTISEMENT
Akhirnya setelah mendapat rekomendasi KPK, Mendag Enggar mencabut aturan tersebut.