Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.80.1
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Besok Sekjen (KPU) akan bertemu dengan para pejabat Kemenkeu. Di sana kami usulkan dalam pembahasan terkait santunan yang akan diberikan ke KPPS yang meninggal dengan memperhitungkan regulasi asuransi BPJS, masukan dan catatan yang diberlakukan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
KPU menjabarkan, ada tiga poin yang akan dibahas dalam pertemuan nanti. Pertama santunan untuk KPPS yang meninggal, kedua untuk KPPS yang mengalami cacat, dan ketiga bagi KPPS yang mengalami luka.
"Pertama besaran satutan untuk korban meninggal dunia Rp 30-36 juta. Kedua untuk cacat maksimal Rp 30 juta tergantung jenis musibah yang diderita dan ketiga korban luka besaran maksimal Rp 16 juta," jelas Arief.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam pertemuan itu akan dibahas mengenai mekanisme pembayaran santunan. Sebab KPU tidak mempunyai anggaran khusus untuk membayar santunan itu.
"Jadi ini besok dibahas di Kemenkeu termasuk mekanisme pemberian dan anggaran. Nanti akan diperjelaskan diambil dari anggaran mana, agar KPU bisa lakukan penghematan untuk bisa biayai santunan ini," ucap Arief.
Lebih lanjut, Arief mengatakan hingga Senin (22/4) sore, tercatat petugas KPPS yang meninggal mencapai 90 orang. Para petugas KPPS yang meninggal itu tersebar di 19 Provinsi.