Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPU masih menyiapkan desain hingga mekanisme sistem rekapitulasi berbasis elektronik atau e-rekap untuk Pilkada 2020. Salah satunya adalah soal kehadiran dan peran saksi saat proses rekapitulasi yang tak lagi dilakukan secara berjenjang atau manual.
ADVERTISEMENT
"Kalau misalnya menggunakan Situng, maka saksi direkap kecamatan dan kabupaten/kota dimungkinkan hadir pada saat menjadi saksi untuk entri," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/8).
Viryan mengatakan, tidak menutup kemungkinan, Situng akan bisa menjadi wadah pelaksanaan e-rekap dan memiliki dasar hukum. Sehingga, perlu ada saksi yang hadir untuk mengawasi proses entri perolehan suara.
"Dengan dijadikan sebagai yang berdasar hukum, yang nanti akan ditetapkan oleh KPU, maka kegiatan Situng ini penting untuk dihadiri oleh saksi," tegasnya.
Namun, hingga saat ini mekanisme detailnya masih dalam tahap pembahasan. Meski, menurut Viryan, proses rekapitulasi yang bergeser dari manual ke elektronik ini diharapkan bisa meningkatkan prinsip pemilu yang demokratis.
"Poinnya adalah, e-rekap ini harus menguatkan prinsip-prinsip pemilihan yang semakin demokratis, yaitu semakin terbuka, akuntabel, transparan. Jadi substansinya demikian. Kita tidak ingin e-rekap ini jadi masalah baru, tapi justru menyelesaikan masalah yang selama ini ada," pungkasnya.
ADVERTISEMENT