KPU: Debat Cawapres Hanya Satu Kali, Tak Bisa Ditambah

23 Januari 2019 20:54 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:48 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI Arief Budiman bersama Bawaslu saat Rapat dengan Komisi II.  (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI Arief Budiman bersama Bawaslu saat Rapat dengan Komisi II. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merasa heran mengapa dari lima kali debat pilpres, hanya satu kali saja yang digelar untuk cawapres. Padahal, mengacu pada UU tentang Pemilihan Umum, debat cawapres semestinya diselenggarakan dua kali.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan debat cawapres tetap digelar satu kali dan tidak ada penambahan.
"Debat cawapres hanya satu kali. Tidak bisa ditambah. Jadi debat tetap lima kali," kata Arief di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Meski hanya digelar sekali, Arief tak menutup kemungkinan dalam debat lain yang melibatkan cawapres, kedua calon tetap bisa saling beradu untuk membeberkan visi misi dan program mereka.
"Tetapi bisa membuat sesi khusus untuk antarcawapres," ucap Arief.
Pasangan capres-cawapres Joko Widodo (ketiga kiri) dan Ma'ruf Amin bersalaman dengan pasangan lawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno usai debat. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan capres-cawapres Joko Widodo (ketiga kiri) dan Ma'ruf Amin bersalaman dengan pasangan lawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno usai debat. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menuturkan pelaksanaan lima kali debat sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Debat lima kali (debat) itu tentu kita sesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. Sesi khusus cawapes juga masih dimungkinkan untuk ditambah, karena kita masih punya 4 kali debat lagi," jelas Wahyu.
ADVERTISEMENT
Di setiap kesempatan debat capres, tiap-tiap cawapres tetap diperbolehkan datang berpasangan. Meski ia mengingatkan hak bicara akan dibatasi sesuai dengan kapasitas debat yang berlangsung, yaitu saat debat antarcapres.
"Debat kedua kan capres. Tapi perlu dipahami adalah debat capres-cawapres itu mereka boleh datang bersamaan. Datang boleh, tetapi hak bicara disesuaikan dengan perundang-undangan," tutup Wahyu.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini sebelumnya meminta penjelasan KPU terkait pelaksanaan debat untuk cawapres yang hanya digelar sekali, yakni debat ketiga pada 17 Maret 2019. Padahal, jika mengacu pada Pasal 277 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, debat cawapres seharusnya diselenggarakan dua kali.
“Dari 5 kali debat sebenarnya spesifik itu debat diterjemahkan 3 kali capres dan 2 kali cawapres, sementara yang dipublikasikan oleh KPU, itu 2 kali palson, 2 kali capres, 1 kali cawapres,” kata Titi dalam sebuah diskusi di Resto Ajag Ijig, Jakarta Pusat, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
Debat cawapres yang akan mempertemukan Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno akan diadakan pada debat ketiga, yang digelar pada 17 Maret mendatang. Ma'ruf dan Sandi akan menghadapi debat yang bertemakan 'Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosial, dan Budaya'.
Jadwal Debat Pilpres 2019. (Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan )
zoom-in-whitePerbesar
Jadwal Debat Pilpres 2019. (Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan )