KPU Hadirkan Pakar IT Jadi Ahli di Sidang MK: Marsudi Wahyu

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar pada Kamis (20/6) ini. Dalam sidang tersebut, MK memberikan kesempatan kepada KPU untuk mengajukan 15 saksi dan 2 ahli.

Uniknya, KPU memutuskan tak mengajukan saksi. Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan setelah melihat keterangan pemohon, pihaknya memilih untuk tak mengajukan saksi.

"Setelah melihat keterangan pemohon, kami tak mengajukan saksi. Kami hanya mengajukan satu ahli, Prof Ir Marsudi Wahyu Kisworo, ahli IT dan arsitek IT," kata Ali di Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6)

Marsudi kemudian dipanggil untuk disumpah oleh hakim MK.

Ketua KPU Arief Budiman sedang mengecek bukti dari saksi Beti di Mahkamah Konstitusi. Foto: Faanny Kusumawardhani/kumparan

"Saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yangs ebenaenya sesuai keahlian saya," kata Marsudi saat disumpah.

KPU juga mengajukan ahli lainnya yakni Riawan Tjandra. Namun Riawan memberikan keterangannya keterangan secara tertulis.

Adapun Ketua Tim Kuasa Hukum KPU, Yusril Ihza Mahendra, meminta kepada MK untuk memberikan waktu lebih kepada ahli KPU dalam kesaksiannya.

"Oleh karena ahli yang dihadirkan hanya satu orang dan tidak ada saksi. Mohon kiranya dapat diberikan waktu yang lebih panjang, mohon dipertimbangkan," kata Yusril

Menanggapi permintaan tersebut, hakim MK Suhartoyo menyatakan pihaknya tetap membatasi ahli menyampaikan keterangannya selama 10 menit.

"Meskipun memang pada realnya berkembang menjadi 20 menit nanti mahkamah akan lihat perkembangan. Kalau tak cukup 10 menit mungkin paling lama 20 menit," ucap Suhartoyo.

Hingga kini keterangan ahli dari KPU masih berlangsung.

embed from external kumparan