KPU Harap Bawaslu Tetap Coret OSO sebagai Caleg DPD

9 Januari 2019 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu akan membacakan hasil putusan gugatan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencoretannya dari daftar calon tetap (DCT) DPD. Putusan akan diumumkan hari ini, Rabu (9/1), sekitar pukul 14.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Jelang putusan Bawaslu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, KPU sudah menjalankan putusan MK dan juga PTUN terkait pencoretan OSO dari DCT. Evi berharap Bawaslu dapat menerima jawaban yang telah diberikan oleh KPU.
"Harapan kita, apa yang sudah kita lakukan bisa diterima dari jawaban yang sudah kita sampaikan dalam persidangan kemarin. Karena apa yang dilakukan KPU yaitu menjalankan putusan MK dan putusan PTUN," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Namun, Evi enggan berspekulasi jika pada akhirnya Bawaslu memutuskan untuk tetap meloloskan OSO sebagai caleg DPD. Ia menegaskan KPU telah melakukan seluruh putusan, baik dari MK maupun PTUN.
"Nanti saja kita tunggu. Kita kan belum tahu seperti apa putusannya, nanti akan ada perwakilan dari KPU yang kesana," ucap Evi.
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Oesman Sapta Odang, ketua umum Partai Hanura bertemu awak media di Jakarta, Kamis (9/8). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari DCT DPD karena hingga tanggal 21 Desember 2018 tidak menyertakan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai. Surat tersebut merupakan syarat agar OSO tetap bisa dimasukan dalam DCT sesuai putusan MK terkait pengurus partai politik tidak boleh menjadi caleg DPD.
ADVERTISEMENT
OSO juga sudah memenuhi panggilan Bawaslu sebagai pelapor atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Ketua KPU Arief Budiman. Laporan tersebut berkaitan dengan kebijakan Arief yang mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) DPD.
Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari menganggap laporan yang diajukan OSO kepada Bawaslu telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Ia mengatakan, OSO telah menerima surat keputusan sejak 10 Desember 2018, dan semestinya lampiran diajukan sepekan setelah menerima surat.