Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPU Kritik Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor: PKPU Belum Dicabut MA
16 Agustus 2018 18:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) di daerah, telah mengabulkan gugatan dua bacaleg DPRD dan satu bakal calon DPD yang sebelumnya dicoret karena berstatus mantan koruptor. Dua bacaleg DPRD eks koruptor yang dikabulkan gugatannya itu terjadi di Toraja dan Sulawesi Utara, sedangkan satu bakal calon DPD ada di Aceh.
ADVERTISEMENT
Padahal, Peraturan KPU secara jelas melarang mantan napi korupsi maju menjadi caleg DPR, DPRD, maupun DPD. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, PKPU tersebut mengikat bagi Bawaslu.
Sebab, PKPU yang tengah digugat oleh para mantan napi korupsi ke Mahkamah Agung (MA) itu belum dibatalkan. Sehingga, Bawaslu harus mengikuti aturan PKPU tersebut sampai ada keputusan MA.
"Dalam pandangan KPU, PKPU itu mengikat semua pihak. Dan Bawaslu tidak bisa sewenang-wenang menjadi Mahkaman Agung. Untuk membatalkan PKPU ada pengujian ke MA," ujar Wahyu dalam diskusi di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis (16/8).
"Selama PKPU belum dibatalkan oleh MA, maka PKPU mengikat (ke semua pihak), termasuk Bawaslu," imbuhnya.
Terkait putusan Bawaslu daerah yang menganulir putusan KPU setempat, Wahyu mengatakan KPU telah mengirim surat kepada Bawaslu. Dalam suratnya, KPU meminta Bawaslu untuk mengoreksi putusannya.
ADVERTISEMENT
Namun Bawaslu bergeming, dan tetap dalam pendapatnya bahwa melarang eks koruptor nyaleg melanggar hak warga negara dan tidak diatur di UU Pemilu.
"Mereka berjanji akan menjawab normatif. Normatif itu adalah UU-nya begini, ini pelanggaran HAM dan kita akan kembali ke perdebatan awal," ucapnya.
Meski demikian, KPU berharap Bawaslu mengubah cara pandangnya, agar upaya KPU untuk melindungi pemilih terhadap eks napi korupsi tidak sia-sia.
"Ini juga berita buruk kalau sesama penyelenggara persepsinya berbeda," tutupnya.