KPU Verifikasi 33 Lembaga Survei Quick Count untuk Pemilu 2019

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Fadjar Hadi/kumparan

KPU telah menerima 33 lembaga survei yang mendaftarkan diri untuk mengikuti proses penghitungan cepat (quick count) di Pemilu 2019. KPU akan segera melakukan verifikasi kepada 33 lembaga survei tersebut.

"Kita verifikasi apakah dokumen-dokumen kelengkapan sudah memenuhi atau belum. Karena begini, ini kan lembaga profesi yang diperlukan keahlian tertentu," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).

KPU menjelaskan proses verifikasi dilakukan ini agar jika nanti ada lembaga survei yang melakukan kesalahan saat proses quick count Pemilu, dapat diselesaikan dengan cepat. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lembaga survei yang tidak lolos dalam proses verifikasi.

"Kita berharap lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat itu adalah lembaga yang menginduk pada satu organisasi lembaga survei. Supaya nanti kalau ada apa-apa minta pertanggungjawaban publik, mudah," jelas Hasyim.

Selain itu, KPU menuturkan dengan adanya verifikasi ini KPU bisa mengetahui antara lembaga survei yang asli dan lembaga survei yang abal-abal.

"Jangan sampai bikin lembaga sendiri, metodologinya (survei) ketika dipertanyakan oleh pihak-pihak katakanlah sesama kolega lembaga survei atau ahli, itu kemudian tidak bisa menjelaskan kan repot," tutur Hasyim.

KPU sebelumnya merilis total 33 lembaga survei yang sudah mendaftar untuk ikut melakukan proses penghitungan suara saat Pemilu 17 April mendatang. Nantinya 33 lembaga itu diperkenankan untuk melakukan proses penghitungan suara cepat (quick count).

Ilustrasi quick count Foto: Widodo S Jusuf/Antara

Hanya saja KPU memiliki aturan main terhadap lembaga yang ingin melakukan survei saat Pemilu nanti. Berdasarkan peraturan Undang-undang, survei baru bisa dilakukan 2 jam setelah proses pemungutan suara ditutup.

"Menurut UU, bahwa pengumuman survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat setelah dua jam TPS ditutup WIB ya," ucap Wahyu.

Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 449 ayat 5 dijelaskan bahwa aturan Quick Count dilakukan 2 jam setelah selesai penghitungan suara.

Berikut 33 lembaga survei yang sudah mendaftar ke KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. POLTRACKING INDONESIA

3. INDONESIAN RESEARCH AND SURVEY (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC).

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia