KPU Verifikasi 33 Lembaga Survei Quick Count untuk Pemilu 2019

18 Maret 2019 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah menerima 33 lembaga survei yang mendaftarkan diri untuk mengikuti proses penghitungan cepat (quick count) di Pemilu 2019. KPU akan segera melakukan verifikasi kepada 33 lembaga survei tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita verifikasi apakah dokumen-dokumen kelengkapan sudah memenuhi atau belum. Karena begini, ini kan lembaga profesi yang diperlukan keahlian tertentu," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3).
KPU menjelaskan proses verifikasi dilakukan ini agar jika nanti ada lembaga survei yang melakukan kesalahan saat proses quick count Pemilu, dapat diselesaikan dengan cepat. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lembaga survei yang tidak lolos dalam proses verifikasi.
"Kita berharap lembaga survei yang melakukan penghitungan cepat itu adalah lembaga yang menginduk pada satu organisasi lembaga survei. Supaya nanti kalau ada apa-apa minta pertanggungjawaban publik, mudah," jelas Hasyim.
Selain itu, KPU menuturkan dengan adanya verifikasi ini KPU bisa mengetahui antara lembaga survei yang asli dan lembaga survei yang abal-abal.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai bikin lembaga sendiri, metodologinya (survei) ketika dipertanyakan oleh pihak-pihak katakanlah sesama kolega lembaga survei atau ahli, itu kemudian tidak bisa menjelaskan kan repot," tutur Hasyim.
KPU sebelumnya merilis total 33 lembaga survei yang sudah mendaftar untuk ikut melakukan proses penghitungan suara saat Pemilu 17 April mendatang. Nantinya 33 lembaga itu diperkenankan untuk melakukan proses penghitungan suara cepat (quick count).
Ilustrasi quick count Foto: Widodo S Jusuf/Antara
Hanya saja KPU memiliki aturan main terhadap lembaga yang ingin melakukan survei saat Pemilu nanti. Berdasarkan peraturan Undang-undang, survei baru bisa dilakukan 2 jam setelah proses pemungutan suara ditutup.
"Menurut UU, bahwa pengumuman survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat setelah dua jam TPS ditutup WIB ya," ucap Wahyu.
ADVERTISEMENT
Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 449 ayat 5 dijelaskan bahwa aturan Quick Count dilakukan 2 jam setelah selesai penghitungan suara.
Berikut 33 lembaga survei yang sudah mendaftar ke KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. POLTRACKING INDONESIA
3. INDONESIAN RESEARCH AND SURVEY (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia.
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC).
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
15. Citra Publik Indonesia
ADVERTISEMENT
16. Survey Strategi Indonesia
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia