Kuasa Hukum: Ani Hasibuan Tak Pernah Sebut KPPS Meninggal Diracun

17 Mei 2019 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ani Hasibuan (kanan) dokter yang mengkritisi kematian petugas KPPS. Foto: instagram @anihasibuan1974
zoom-in-whitePerbesar
Ani Hasibuan (kanan) dokter yang mengkritisi kematian petugas KPPS. Foto: instagram @anihasibuan1974
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum dokter Robiah Khairani Hasibuan alias Ani Hasibuan, Slamet Hasan, membantah kliennya pernah menyebut penyebab kematian KPPS di Pilpres 2019 adalah racun. Bahkan, saat wawancara dengan tvOne, Ani tidak pernah menyinggung masalah racun tersebut.
ADVERTISEMENT
"Seakan-akan Bu Ani menyampaikan mereka (KPPS) meninggal karena ada racun. Padahal, Bu Ani sedikit pun enggak pernah menyampaikan kematian mereka adalah karena racun," kata Slamet di Polda Metro Jaya, Jumat (17/5).
Slamet ke Polda untuk memberitahukan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena sedang sakit akibat kelelahan.
Ani Hasibuan dilaporkan oleh Carolus Andre Yulika karena unggahan di situs tamsh-news.com berjudul "dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS. Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal". Menurut Slamet, selain tak pernah menyinggung masalah racun, kliennya juga hanya meminta pihak berwenang mencari tahu penyebab kematian tersebut.
"Kenapa terhadap kematian yang banyak, hanya diangkat seakan-akan sebab matinya kelelahan saja. Jadi Bu Ani itu meminta kepada pihak-pihak berwenang dilakukan penelitian, apakah autopsi, visum, dan sebagainya untuk melihat sebetulnya sebab kematiannya apa?" jelasnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, ia menilai tidak tepat jika kliennya disangkakan dengan pasal penyebaran berita bohong. Sebab, Slamet menilai Ani hanya menyampaikan keprihatinan saja, bukan kebohongan.
“Beliau sebetulnya minta ke pihak berwenang ‘ayo ini diungkap kalau perlu dilakukan autopsi’. Nah, dengan pertanyaan itu kebohongan apa yang dilakukan Bu Ani?” kata Slamet.
Kuasa Hukum Ani Hasibuan, Amin Fahrudin dan Slamet Hasan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Sementara kuasa hukum Ani lainnya, Amin Fahrudin, berencana melaporkan tamsh-news.com ke Dewan Pers ataupun polisi. Namun, ia akan mengkaji lebih dulu media tersebut.
“Iya akan kita pertimbangkan (melaporkan). Karena dia tidak pakai prinsip jurnalisme yang sehat. Muatannya juga muatan yang mengandung pencemaran yang dilakukan oleh muatan berita ini. Akhirnya publik ini menilai bahwa yang menyatakan KPPS mati secara massal karena diracun. Itu akhirnya menggiring kepada klien kami,” kata Amin.
ADVERTISEMENT
Hingga kini belum diketahui siapa pemilik atau pengelola tamsh-news.com. kumparan tidak menemukan profil dan alamat kantor redaksi di website tersebut.