Langgar Kampanye soal Videotron, Jokowi-Ma'ruf Tak Dikenakan Sanksi

26 Oktober 2018 14:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Puadi saat membacakan amar putusan sidang penangan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/10). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Puadi saat membacakan amar putusan sidang penangan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/10). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bawaslu DKI Jakarta telah menyatakan iklan kampanye melalui videotron capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, melanggar aturan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
ADVERTISEMENT
Meski menerima permohonan pemohon dari warga bernama Sahroni itu, Bawaslu memutuskan menolak dua poin permohonan lain yaitu agar menjatuhkan sanksi kepada Jokowi-Ma'ruf, dan meminta Jokowi-Ma'ruf meminta maaf.
Menurut Ketua Majelis, Puadi, dua tuntutan ditolak karena Sahroni tidak dapat membuktikan dalam persidangan terkait adanya dugaan keterlibatan langsung Jokowi-Ma'ruf dalam pemasangan iklan kampanye videotron.
"Kami majelis menolak permintaan agar pasangan calon nomor urut 01 meminta maaf secara tertulis kepada pasangan calon nomor 02, dan kami menolak Bawaslu DKI diminta melakukan peneguran kepada nomor satu. Itu ditolak karena tidak bisa dibuktikan dalam fakta persidangan," kata Puadi dalam sidang putusan di kantor Bawaslu DKI, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (26/10).
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf Amin di Jl MH Thamrin, Jakarta. (Foto: Dok. Sahroni)
Meski tidak ada sanksi untuk Jokowi-Ma'ruf, Bawaslu DKI meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan iklan videotron yang beredar di banyak titik di Jakarta itu.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, Sahroni tidak mempermasalkan adanya penolakan dari sebagian tuntutan yang dia ajukan kepada Bawaslu DKI. Menurutnya, yang terpenting adalah pelajaran bagi paslon agar selalu menaati peraturan.
"Minimal ini putusan pertama seorang paslon capres dan cawapres telah melakukan pelanggaran administratif," ucap Sahroni yang menolak dianggap pendukung Prabowo-Sandi.
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
zoom-in-whitePerbesar
Videotron Jokowi-Ma'ruf yang diduga langgar kampanye. (Foto: Dok. Sahroni)
Kasus pelanggaran ini awalnya dilaporkan oleh Sahroni kepada Bawaslu DKI Jakarta selaku warga. Dalam laporanya Sahroni menyebutkan terdapat 15 videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf di Jakarta. Namun yang dilaporkan hanya 8 lokasi.
Pemasangan video itu melanggar Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 175 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye melarang 23 titik untuk dijadikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
Jokowi-Ma'ruf Amin (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi-Ma'ruf Amin (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Dalam putusan Bawaslu, hanya lima lokasi yang dilangar Jokowi-Ma'ruf, yakni di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT