Lepas Hijab saat Demo, Perempuan Iran Divonis Penjara 20 Tahun

10 Juli 2018 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penjara (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan Iran yang melepas hijabnya saat ikut serta dalam demonstrasi Desember lalu, dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Pengumuman tersebut disampaikan Shapark Shajarizadeh lewat situs pribadinya. Dia mengatakan, hukuman itu diberikan karena dirinya menolak memakai hijab.
"(Saya juga dihukum) karena mengibarkan bendera putih perdamaian di jalanan," ucap Shajarizadeh seperti dikutip dari Associated Press, Selasa (10/7).
Hingga kini, Pemerintah Iran masih bungkam terkait hukuman yang dijatuhkan kepada Shajarizadeh.
Pada Febuari lalu, aparat keamanan Iran menangkap 29 orang yang terkait dengan aksi melepas penutup kepala. Aksi unjuk rasa itu dikenal dengan 'Rabu Putih'.
Shajarizadeh yang telah ditahan pada Febuari lalu, sebenarnya sudah dibebaskan bersyarat di akhir April.
Oleh sebab itu, meski pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman penjara, keberadaan Shajarizadeh masih belum diketahui.
Iran memberlakukan hukuman ketat bagi wanita yang memperlihatkan rambut di muka umum.
ADVERTISEMENT
Hukuman yang dijatuhkan pun beragam. Mulai dari denda setara Rp 358 ribu hingga hukuman kurungan.