Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Liga Arab Minta Mahkamah Pidana Internasional Usut Kejahatan Israel
16 Mei 2018 2:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Komite Liga Arab untuk Hak Asasi Manusia meminta jaksa Pengadilan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) segera menyelidiki tindakan pembunuhan yang dilakukan tentara Israel terhadap warga Palestina.
ADVERTISEMENT
"Israel adalah entitas yang menindas dan membunuh, para politisi dan perwiranya harus dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional," ujar Ketua Komite Amjad Shamout seperti dikutip dari AFP, Selasa (15/5).
Menurut Shamout, aksi pembunuhan puluhan orang Palestina oleh pasukan Israel saat bentrokan pada Senin (14/5) tak dapat dibiarkan. Bentrokan itu terjadi akibat perpindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat , dari yang awalnya di Tel Aviv menjadi ke Yerusalem.
Liga Arab sendiri akan mengadakan pembicaraan darurat pada Rabu (16/5), untuk membahas perpindahan Kedubes AS yang dianggap ilegal ke kota yang disengketakan.
Sementara itu, Kepala jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan, dia siap mengambil tindakan apa pun yang dijamin untuk mengadili kejahatan.
"Staf saya secara waspada mengikuti perkembangan di lapangan dan merekam setiap dugaan kejahatan yang dapat jatuh ke dalam yurisdiksi pengadilan," ujar Faotou
ADVERTISEMENT
"Kekerasan harus dihentikan," imbuhnya.
Saat ini, tercatat 60 warga Palestina tewas ditembak sniper Israel, sementara 2.400 lainnya mengalami luka tembak. Aksi protes warga Palestina di perbatasan Gaza itu berujung ricuh dalam dua hari terakhir. Sekitar 40 ribu demonstran turun ke jalan menolak perpindahan Ibu Kota Israel ke Yerusalem.
Status Yerusalem memang merupakan masalah yang paling kompleks dalam konflik Israel-Palestina. Israel menganggap bahwa kota tersebut merupakan ibukotanya. Sementara sejak 70 tahun lalu, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menyatakan Yerusalem adalah wilayah internasional, sehingga pendudukan Israel atasnya adalah sesuatu yang ilegal.