news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MA Pakistan Bebaskan Seorang Penista Agama dari Hukuman Mati

31 Oktober 2018 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asia Bibi. (Foto: AFP/ARIF ALI)
zoom-in-whitePerbesar
Asia Bibi. (Foto: AFP/ARIF ALI)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) Pakistan membatalkan putusan mati terhadap Asia Bibi. Perempuan itu merupakan tersangka kasus penistaan agama di Pakistan.
ADVERTISEMENT
Keputusan membebaskan Bibi disampaikan oleh MA Pakistan pada Rabu (31/10) setelah menerima banding yang diajukan perempuan tersebut.
"Banding diterima. Ia akan dibebaskan, (putusan) Pengadilan Tinggi serta sidang Pengadilan lainnya sudah direvisi. Vonis terhadapnya resmi dicabut," sebut Ketua MA Pakistan, Saqib Nasir, seperti dikutip dari AFP.
Menanggapi keputusan MA, Bibi mengaku terkejut. Bahkan, hingga saat ini ia masih tak percaya akan segera menghirup udara bebas.
"Saya masih belum percaya apa yang baru saja dengar, apakah saya bisa bebas sekarang? apakah mereka akan membiarkan saya bebas?" sebut Bibi kepada AFP lewat sambungan telepon di penjara.
"Saya tidak tahu ingin berbicara apa lagi, saya sangat gembira, saya tidak mempercayai ini," sambung dia.
Protes pembebasan Asia Bibi di Pakistan. (Foto: AFP/ARIF ALI)
zoom-in-whitePerbesar
Protes pembebasan Asia Bibi di Pakistan. (Foto: AFP/ARIF ALI)
Menurut hukum di Pakistan, Bibi direncanakan bebas dalam waktu dekat. Namun, tidak ada jaminan keamanan baginya setelah bebas nanti.
ADVERTISEMENT
Keputusan tersebut, disambut baik tim pengacara Bibi. Mereka menilai, dengan keputusan membebaskan Bibi maka keadilan masih berlaku di Pakistan.
"Keputusan memperlihatkan bahwa kaum miskin, minoritas, dan kaum terendah di masyarakat Pakistan masih bisa mendapat keadilan meski masih terlihat banyaknya kekurangan," sebut Pengacara Bibi, Saif-ul-Mulook.
"Ini adalah hari tergembira bagi saya," sambung dia.
Bibi berasal dari kelompok minoritas Nasrani di Pakistan. Tuduhan penistaan agama kepada Bibi terjadi pada 2009 lalu.
Ia diduga melontarkan kalimat menghina Islam saat sedang berseteru dengan tetangganya yang seorang Muslim.
Tindakan Bibi, oleh tetangganya dilaporkan kepada seorang pemuka agama lokal Pakistan. Bibi pun dilaporkan kepada aparat berwenang lalu diadili dan dijatuhi hukuman mati.
Di Pakistan, pada 2018 ada sebanyak 40 orang yang divonis mati atau penjara seumur hidup karena menista agama.
ADVERTISEMENT
Vonis bebas bagi Bibi membuat situasi di Pakistan memanas. Unjuk rasa menentang vonis bebas terjadi di beberapa kota besar di Pakistan seperti Karachi dan ibu kota Islamabad.