MA Pakistan Tolak Gugatan Kembali Penjarakan Penista Agama

30 Januari 2019 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asia Bibi. (Foto: AFP/ARIF ALI)
zoom-in-whitePerbesar
Asia Bibi. (Foto: AFP/ARIF ALI)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung Pakistan pada Selasa (29/1) menolak banding yang diajukan untuk membatalkan vonis bebas bagi Asia Bibi. Perempuan Nasrani tersebut sempat dipenjara karena kasus penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Dengan penolakan banding, Bibi yang kini masih berada di tempat persembunyian bisa segera meninggalkan Pakistan. Sebelumnya, karena sidang bandingnya belum selesai Bibi masih tertahan di negaranya.
"Berdasarkan kepatutan, permohonan peninjauan ini ditolak," sebut Hakim Ketua Asif Saeed Khosa seperti dikutip dari AFP, Selasa (29/1).
Bebasnya Bibi dari tahanan pada 2018 dikarenakan banding pengacanya diterima MA. Pembebasan itu membuat Pakistan bergejolak. Partai Tehreek-e-Labaik Pakistan (TLP) meminta Bibi tetap ditahan. TLP pun menggelar unjuk rasa besar di beberapa kota utama di Pakistan.
Tuduhan penistaan agama kepada Bibi terjadi pada 2009 lalu. Ia diduga melontarkan kalimat menghina Islam saat berseteru dengan tetangganya yang seorang Muslim.
Tindakan Bibi, oleh tetangganya dilaporkan kepada seorang pemuka agama di Pakistan. Bibi dilaporkan kepada aparat berwenang lalu diadili dan dijatuhi hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Di Pakistan, pada 2018 ada sebanyak 40 orang yang divonis mati atau penjara seumur hidup karena menista agama.
Pengacara Bibi, sebelum banding ditolak memilih pergi ke luar negeri. Ia mengaku, dirinya, Asia Bibi, dan keluarganya mendapat ancaman pembunuhan.