Majalaya, Citarum, dan Petaka Limbah Industri

23 Maret 2018 9:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kemajuan industri seiring sejalan dengan lingkungan yang kian tercemar. Setidaknya hal tersebut berlaku di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Sebagai wilayah dengan ratusan pabrik di dalamnya, Sungai Citarum menjadi korban keganasan limbah-limbah industri.
ADVERTISEMENT
Pencemaran kronis yang terjadi di Citarum memang disebabkan banyak pihak. Namun menutup mata atas keterlibatan limbah industri tentu tidak masuk akal. Di Majalaya, tekstil adalah komoditas utama. Deni Riswandani dari LSM Elemen Lingkungan (Elingan) menyebut, ada sekitar 200 pabrik tekstil beroperasi di daerah itu.
“Industri tekstil sudah terkenal di Majalaya sejak seabad yang lalu. Tapi saat itu masih menggunakan alat tenun bukan mesin (ATBM) yang tidak banyak menyebabkan pencemaran,” kata Deni saat berbincang dengan kumparan di tepi sungai Citarum di Majalaya, Rabu siang (15/3).
Limbah pabrik di Sungai Citarum (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Siang itu, bersama Deni, kami menyusuri pabrik-pabrik di Majalaya yang bertepian langsung dengan sungai Citarum.
“Kalau sudah siang menjelang sore begini, limbah-limbahnya tidak begitu kelihatan. Tapi kalau pagi, biasanya air sungai berubah warna sampai merah,” kata Deni.
ADVERTISEMENT
Siang itu, aliran Sungai Citarum memang terlihat bersih. Tak lagi ditemukan tumpukan sampah-sampah plastik yang menutupi permukaan. Program pemerintah yang terbaru, Citarum Harum, disebut Deni cukup berhasil menghilangkan sampah-sampah di permukaan sungai.
“Tapi kalau ini (limbah pabrik) sih belum,” imbuhnya sambil terus berjalan menyusuri tepian sungai.
Deni bercerita cukup banyak mengenai perkembangan industri tekstil di Majalaya, termasuk awal mula membandelnya pabrik-pabrik terkait persoalan limbah.
“Begitu masuk zaman Soeharto, karena Majalaya itu ada potensi industri, maka dibuat kebijakan daerah zona. Jadi zona industri. Nah, setelah dijadikan kebijakan zona industri, ekspansi terjadi besar-besaran dari luar. Ada dari Cina, Korea, India, masuk ke Majalaya. Yang terjadi kemudian adalah pengusaha pribumi gulung tikar,” urai Deni.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, industri tekstil yang menggurita tidak diimbangi aturan jelas mengenai dampaknya terhadap lingkungan sekitar, termasuk soal pembuangan limbah pabrik.
“Sekarang ada UU Nomor 32 Tahun 2009. Dulu kan tidak ada buang limbah aturannya gimana-gimana. Jadi mereka (pabrik) berkelit, (alasannya karena) aturan dengan industri duluan ada industri,” kata Deni.
Persoalan berikutnya adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL. Semua industri tekstil seharusnya mempunyai IPAL, karena hal tersebut termasuk syarat pendirian.
ADVERTISEMENT
Limbah dari outfall pabrik langsung ke sungai (Foto: Ulfa Rahayu/kumparan)
Saat asyik berbincang, kami mendadak disuguhkan pemandangan cukup mengejutkan. Aliran air dari tepi sungai perlahan mulai berubah warna menjadi merah marun pekat. Aliran itu datang dari lubang seperti gorong-gorong kecil yang berada tepat di belakang sebuah pabrik.
“Itu, itu, warnanya jadi merah!” seru Deni sembari meminta kami untuk segera mengabadikan momen tersebut.
Momen itu berlangsung selama beberapa menit. Yang kemudian lebih membuat kami kaget adalah, seorang warga tengah menjala ikan tak jauh dari lokasi gorong-gorong tersebut. Ikan yang jelas berenang di air sungai tercemar limbah.
Suasana di Citarum. (Foto: Prima Gerhard/kumparan)
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang kami peroleh, kontribusi sumber pencemar terbesar Sungai Citarum menurut parameter Biochemical Oxygen Demand adalah limbah domestik.
ADVERTISEMENT
Sementara total limbah industri di Kabupaten Bandung mencapai 17.957,87 kilogram per hari. Jumlah ini merupakan yang terbesar di antara kabupaten/kota lain yang dilalui oleh Sungai Citarum.
Pengamat lingkungan dari IPB, Dr. Ir. Sigid Hariyadi, mengatakan meski jumlahnya lebih sedikit, limbah industri memiliki dampak lebih berbahaya ketimbang limbah domestik.
“Karena limbah industri jelas menggunakan bahan tertentu dan peluang limbahnya juga berbahaya. Makanya ada baku mutu limbah tertentu untuk setiap industri,” kata Sigid kepada kumparan di kantornya, IPB, Senin (19/3).
Tabel kontribusi pencemaran sungai Citarum (Foto: Chandra Dyah Ayuningtyas/kumparan)
Tekstil menjadi satu dari puluhan industri yang standar baku mutu airnya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah. Peraturan itu menyebutkan, untuk industri tekstil, debit limbah paling tinggi adalah 100 meter kubik per ton produk tekstil.
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, tegas berbunyi bahwa pelanggaran terhadap baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Aturan sudah tegas termaktub, lantas bagaimana implementasinya?
Di pengujung Januari 2018, 31 pabrik (semula 30) di bantaran Sungai Citarum yang sebagian besar berlokasi di Kabupaten Bandung, terjaring inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Survei Satgas Citarum Harum yang terdiri dari Tim Gakkum KLHK, Kodam III/Siliwangi, dan Polda Jawa Barat.
Pabrik-pabrik tersebut terindikasi melakukan kegiatan yang menyalahi aturan, yakni membuang limbah secara langsung ke Sungai Citarum. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, mengatakan dari hasil pemeriksaan laboratorium, tidak semua pabrik melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
“Hasil dari laboratorium juga sudah keluar, ada 12 dari total 31 pabrik yang terindikasi melakukan pelanggaran. Hasil itu nanti bersama-sama dengan (Dinas) Lingkungan Hidup akan ditindaklanjuti. Kalau misalkan dari hasil kajian, kemudian penelitian dari Lingkungan Hidup ini melebihi baku mutu air, ya kami proses (hukum),” kata Samudi kepada kumparan.
Pengawasan menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum bagi industri yang membandel, utamanya dari KLHK selaku institusi yang secara langsung membawahi permasalahan lingkungan dengan segala turunannya.
ADVERTISEMENT
Yazid Nurhuda, Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan rutin terhadap perizinan dan ketaatan peraturan.
Dalam temuan indikasi pabrik melakukan pencemaran di Sungai Citarum, Yazid menyatakan proses pemberian sanksi membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Prosesnya itu tidak secepat kemudian kita datang ke situ terus kita menemukan itu (melanggar) tidak. Prosesnya adalah kami cek semua perizinannya, pelaksanaannya, kemudian kami ambil sampel, cek di lab, dan itu butuh waktu. Untuk mengecek kebenaran apakah baku mutu, emisinya, melebihi ketentuan,” kata Yazid.
Bukan berarti pencemaran akibat industri di Majalaya tak pernah sampai ke ranah hukum. Pada 2016, tiga pabrik digugat terkait pembuangan limbah cair. Kasus bermula saat Koalisi Melawan Limbah (KML) yang terdiri dari WALHI, Pawapeling, dan Greenpeace menuntut pencabutan surat izin pembuangan limbah cair (IPLC) dari Bupati Sumedang untuk tiga perusahaan.
ADVERTISEMENT
Ketiga perusahaan itu adalah PT Kahatex, PT Five Star Textile Indonesia, dan PT Insan Sandang Internusa. Gugatan mereka dimenangkan mulai dari tingkat PTUN Bandung dan PTTUN Jakarta pada Mei dan Oktober 2016. Ketiga pabrik tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, melalui putusan Nomor 187 K/TUN/LH/2017 Tahun 2017, MA menolak kasasi tersebut.
Limbah pabrik di Majalaya sebelum dibuang (Foto: Reuters/Darren Whiteside)
Di sisi lain, Yazid tak menampik perihal adanya praktik curang IPAL formalitas atau penggunaan IPAL hanya sebagai syarat pendirian industri.
“Saya tidak tahu motivasinya apa dan modusnya macam-macam. Ada yang mungkin karena secara teknis rusak, sehingga IPAL tidak bekerja secara sempurna, atau bahkan IPAL itu tidak digunakan. Mungkin untuk mengurangi biaya produksi. Saya belum tahu pasti, karena kami tidak melakukan riset tentang itu. Tapi kemungkinan itu ada,” ujar Yazid.
ADVERTISEMENT
Adanya perusahaan tekstil yang mencari celah dari aturan penggunaan IPAL tidak dibantah oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Ade Sudrajat, Ketua API, mengatakan praktik itu ada salah satunya untuk menekan biaya operasional.
“Begini, kalau tidak menggunakan IPAL artinya (menekan) biaya operasional sekitar Rp 200-300 juta per bulan. Jadi menciptakan persaingan tidak sehat dengan mengorbankan lingkungan. Menurut saya itu tindakan yang sangat tidak beradab,” jelas Ade saat dihubungi kumparan, Rabu (21/3).
Ia menambahkan, praktik pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan juga melibatkan oknum-oknum. Menurutnya, banyak perusahaan membuang limbah yang tak sesuai aturan namun tidak diberi sanksi apa pun.
“(Ada) yang boleh buang seenaknya dengan ngasih duit terus ke oknum. Banyak atau tidak banyak (perusahaan yang melanggar) kan harus kita teliti. Ada, pasti,” ucap Ade.
Perkara Citarum dari Hulu ke Hilir (Foto: Basith Subastian/kumparann)
Dampak langsung pencemaran oleh limbah industri di Majalaya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Berdasarkan data yang diperoleh LSM Elingan dari Puskesmas Majalaya, dua jenis penyakit dengan jumlah penderita tertinggi di daerah itu adalah Infeksi Saluran Penasaran Akut (ISPA) dan penyakit kulit seperti gatal-gatal.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tak lepas dari penggunaan air sungai yang telah tercemar untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci dan mandi. Salah satu wilayah di Majalaya yang bergantung pada Sungai Citarum sebagai sumber air primer adalah Desa Ciwalengke.
Ganjar Hidayatullah, remaja berusia 14 tahun yang tinggal di Desa Ciwalengke, mengalami gatal-gatal di sekujur tubuh. Dokter yang memeriksanya mengatakan, gatal itu disebabkan oleh penggunaan air tercemar untuk mandi. Ia lalu menyarankan Ganjar untuk beralih menggunakan air bersih.
Tapi apa yang kemudian dilakukan Ganjar? Ia memilih bertahan menggunakan air yang sudah bercampur limbah industri maupun domestik di Citarum. Ia hanya bisa berucap, “Da di mana lagi? Ada (air)nya di sini doang,” atau yang berarti “Mau (mandi) di mana lagi, adanya hanya di sini saja?”
ADVERTISEMENT
Keberadaan industri memang tak bisa begitu saja disalahkan. Pemerintah sebagai pengontrol dan pengawas jalannya industri tetap pegang peranan. Sudikah kita merelakan kemaslahatan umat tergerus hanya demi segelintir kepentingan?
------------------------
Ikuti isu mendalam lain dengan mengikuti topik Ekspose di kumparan.