Maju Mundur Penentuan Wagub DKI Jakarta

13 Maret 2019 11:59 WIB
Ilustrasi 'Maju Mundur Penentuan Cawagub DKI'. Foto: Herun Ricky/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi 'Maju Mundur Penentuan Cawagub DKI'. Foto: Herun Ricky/kumparan
ADVERTISEMENT
Niat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menempatkan kader di posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta, masih menghadapi jalan berliku. Meski Gubernur Anies Baswedan telah menyodorkan nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu ke DPRD DKI pertengahan Februari 2019, PKS belum bisa bernapas lega.
ADVERTISEMENT
Ada tahapan lain yang harus ditempuh partai dakwah itu untuk mengisi kekosongan kursi Wagub DKI selepas ditinggal Sandiaga Uno yang kini berlaga mendampingi Prabowo Subianto di Pemilu Presiden 2019.
“Ini masih panjang,” ujar Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi kepada kumparan di Balai Kota, Selasa (5/3). Wagub DKI, merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, baru sah setelah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD.
ADVERTISEMENT
Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu merupakan kandidat yang diajukan Gerindra dan PKS—partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno di Pilkada DKI 2017—untuk menjadi Wagub DKI. Proses munculnya kedua nama itu cukup alot.
PKS mengklaim posisi itu jatah partainya, sebagai bagian dari komitmen Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto saat meminang Sandiaga sebagai calon wakil presiden. Pasalnya, masuknya nama Sandiaga sebagai cawapres di saat-saat akhir jadi menggeser kans PKS di kursi cawapres.
Ilustrasi 'Maju Mundur Penentuan Cawagub DKI'. Foto: Herun Ricky/kumparan
Kembali ke soal Wagub DKI Jakarta, Gerindra DKI sempat ngotot menjagokan ketuanya M Taufik untuk maju mengisi posisi itu. Namun belakangan, Gerindra melunak dan setuju untuk mendukung kandidat yang disodorkan PKS. Syaratnya, calon yang diusulkan harus melalui fit and proper test.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, dari tiga nama yang diajukan PKS, Agung dan Syaikhu lolos uji kepatutan dan kelayakan. Kini keduanya perlu menggalang restu dari DPRD untuk melenggang mendampingi Anies Baswedan.
Tantangan mereka lumayan berat. Belum apa-apa, sejumlah fraksi di DPRD DKI mengomentari keduanya dengan nada sumbang. Beberapa fraksi malah belum sreg dengan Agung dan Syaikhu. Rekam jejak mereka dianggap belum memenuhi kualifikasi sebagai orang nomor dua di Ibu Kota.
Agung Yulianto. Foto: Dok. pks.id
Agung yang juga Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Wilayah PKS DKI Jakarta, selama ini banyak berkiprah di sektor swasta dan BUMN.
Ia pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ikut membangun Bank Muamalat Indonesia dan Asuransi Takaful, sempat menjabat direktur salah satu BUMN, dan kemudian berbisnis herbal di PT Herba Penawar Alwahida Indonesia
Ahmad Syaikhu. Foto: Dok. pks.id
Cuma Syaikhu yang pernah memimpin birokrasi pemerintahan saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi. Namun modal pengalaman itu, menurut Ketua Fraksi Golkar DKI Ashraf Ali, tak cukup sepadan untuk mendampingi Gubernur Anies.
ADVERTISEMENT
“Jakarta ini beda dengan Bekasi. APBD-nya besar sekali. Pak Agung pengusaha sukses, tapi beliau mengakui kurang pengalaman di pemerintahan. Ini yang menjadi kekurangan beliau-beliau,” kata Ashraf.
Pendapat senada keluar dari mulut Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Ongen Sangaji. Ia menilai wakil gubernur merupakan posisi penting, karenanya terlalu berisiko bila kursi itu diduduki orang dengan kapasitas belum teruji.
“Ini ibu kota—Jakarta. Bukan kecamatan. Kami tak mau ambil risiko. Wagub itu bukan hanya pelengkap. Saya pastikan Fraksi Hanura menolak,” kata Ongen.
Dua Kandidat Calon Wakil Gubernur DKI Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Foto: Facebook/@H. Agung Yulianto SE, Ak. MKom
Akhir Januari 2019, Agung dan Syaikhu sempat sowan ke seluruh fraksi di DRPD DKI. Waktu itu, tiga orang kandidat cawagub DKI dari PKS, termasuk Abdurrahman Suhaimi yang belakangan terpental di fase terakhir fit and proper test, memperkenalkan diri ke DPRD DKI.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Ongen, pertemuan itu sebatas basa-basi. Ia berpendapat, tak ada hal substansial yang disampaikan dalam pertemuan, semisal bagaimana solusi terkait berbagai masalah di Jakarta.
Tak berbeda dengan Golkar dan Hanura, Fraksi NasDem DPRD DKI juga belum mengenal jauh kedua kader PKS itu. Sang Ketua Fraksi, Bestari Barus, mengatakan belum mengambil keputusan mendukung atau menolak cawagub tersebut. Yang pasti, Fraksi NasDem mengatakan punya kriteria ideal kandidat wagub DKI.
“Harus punya pengalaman cukup mengelola DKI. Jakarta itu punya problematika yang cukup banyak. Jadi kalau didorong yang tak tahu, tak pernah berkiprah, ya sulit. Nah kalau akomodatif, kita pertimbangkanlah,” ujar Bestari.
ADVERTISEMENT
Fraksi PDIP pun serupa NasDem. Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono mengatakan masih memantau dinamika yang muncul sebelum mengambil keputusan akhir. PDIP sendiri enggan menilai Agung dan Syaikhu. Mereka beralasan, kedua orang itu belum memaparkan visi misi sebagai cawagub.
Bagi PDIP, visi misi cawagub harus seirama dengan Gubernur DKI Anies Baswedan. Parameter itulah yang nantinya akan menentukan dukungan PDIP sebagai fraksi pemilik kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta.
“Yang namanya wagub tak boleh membawa visinya sendiri. Jangan sampai keluar jalur. Harus bisa bersinergi. Lalu melaksanakan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang sudah disepakati. Kalau memenuhi kriteria ini, PDIP akan dorong,” kata Gembong.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Di tengah beragam sikap terhadap Agung dan Syaikhu, muncul pula suara mendorong nama calon alternatif. Penasihat Fraksi PKB DKI Hasbiallah Ilyas, misalnya, mengusulkan nama Ketua DPD Gerindra DKI M. Taufik sebagai cawagub DKI.
ADVERTISEMENT
“Kita kenal sama Taufik, track record jelas, paham Jakarta, tidak pro-HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) atau garis keras, Pancasilais. Jakarta ini toleransinya turun, kalau ditaro yang enggak jelas, ya janganlah,” kata Hasbiallah.
Berdasarkan kasak-kusuk di internal DPRD DKI, M Taufik memang relatif bisa diterima seluruh fraksi. Ia punya pengalaman menjadi pimpinan DPRD DKI. Ketua Gerindra DKI Jakarta sejak 2008 itu dianggap paham seluk-beluk Jakarta.
Cela M Taufik hanya statusnya sebagai eks narapidana korupsi kasus pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 saat ia menjabat Ketua KPU DKI.
Posisi Taufik bisa makin kuat bila pembahasan cawagub DKI di DPRD Jakarta baru digelar usai Pilpres 2019. Sebab, janji Gerindra memberikan kursi cawagub ke PKS terkait erat dengan koalisi di Pilpres 2019. Ketika pilpres usai, praktis Gerindra tak lagi terikat komitmen tersebut.
ADVERTISEMENT
Gelagat pembahasan bakal molor hingga selepas pilpres pun mulai tampak. Banyak anggota DPRD yang diprediksi absen dalam rapat DPRD. Mereka masih fokus di persiapan pileg dan pilpres. Alhasil, peserta rapat tak pernah kuorum untuk mengambil keputusan.
“Ya kalau dalam proses enggak kuorum-kuorum, gimana?” ujar Ketua Fraksi Hanura Ongen Sangaji.
Tarik Ulur Penentuan Cawagub DKI. Foto: Sabryna Muviola/kumparan
Tahapan pemilihan wagub baru dimulai hari ini, Rabu (13/3), saat DPRD menggelar rapat Badan Musyawarah. Dalam rapat Bamus itu, sembilan fraksi di DPRD DKI akan menetapkan tata tertib pemilihan wagub melalui pembentukan tim perumus.
Tatib akan menjadi rujukan saat menggelar rapat paripurna pemilihan. Setelah tatib disepakati, barulah paripurna digelar. Mekanisme pengambilan keputusan ditentukan berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi melalui musyawarah atau pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Yang pasti, peluang Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu ditolak dalam rapat paripurna tetap ada. Apalagi DPRD tak diburu tenggat untuk memilih Wagub DKI pengganti Sandiaga. UU Pemilihan Kepala Daerah mengatur bahwa kursi wagub hanya wajib diisi jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosong.
“Kalau dua-duanya enggak terpilih, kan ada kemungkinan lain. Itu di aturan kita enggak ada batasan (kapan posisi) wagubnya (diisi),” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Pertanyaannya kemudian: apakah skenario majunya M Taufik akan masuk ‘kemungkinan lain’ itu?
Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. Foto: Nadia Riso/kumparan
M. Taufik tak menampik sempat ada aspirasi sejumlah fraksi agar dia menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Itu dinamika sajalah,” ucap Taufik. Ia menegaskan, Gerindra dan PKS sudah sepakat mengajukan nama Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Taufik tak menampik pentingnya posisi Wagub DKI bagi Gerindra. Sebab bagaimanapun, Jakarta merupakan ibu kota, dan pusat pemerintahan negara ada di Jakarta. “Jadi memang penting sekali untuk Gerindra,” ujarnya.
Taufik juga menilai wajar jika proses penentuan wagub baru rampung usai pilpres. Menurutnya, bola kini berada di tangan PKS. Jika lobi PKS ke fraksi-fraksi di DPRD mulus, maka proses akan berjalan cepat.
“Teman-teman DPRD semua pasti pasif, jadi silakan PKS mulai lebih dulu,” kata Taufik.
Sementara itu, PKS berharap proses penentuan Wagub DKI bisa selesai sebelum pilpres. Humas DPW PKS DKI Jakarta Zakaria Maulana Alif menyebut proses sudah berlarut-larut. “Ini panjang dan memakan energi buat kami. Padahal kami kan juga kampanye pilpres. Terpecah konsentrasi kami,” katanya.
ADVERTISEMENT
Soal jatah Wagub DKI untuk PKS, tegasnya, tak bisa diganggu gugat. PKS berpegang kepada pernyataan M. Taufik sendiri yang menyebut, sampai kapan pun cawagub DKI Jakarta merupakan jatah PKS.
“Komitmen ini ya kita jalankan saja karena ini bagian dari fatsun politik,” ujar Zakaria.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Harapan agar Wagub DKI segera terpilih juga dilontarkan Gubernur Anies Baswedan. Ia meminta publik tak buru-buru mengambil kesimpulan soal kemungkinan ditolaknya dua calon dari PKS. Mantan Menteri Pendidikan ini juga menampik penentuan cawagub DKI berkaitan dengan urusan pilpres.
“Jangan buru-buru, belum kan rapat paripurnanya. Kita tunggu saja, kita hormati Dewan. Dewan sekarang dalam proses penyusunan panitia untuk proses pemilihan. Setelah itu ditetapkan tata tertib pemilihan wagub. Setelah tatib, baru mulai pemilihannya,” kata Anies di Balai Kota, Selasa (12/3).
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, UU memberikan otoritas penuh kepada partai politik untuk menentukan cawagub. Sementara waktu proses penentuannya tak diberi batasan. Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan UU hanya mewajibkan pengisian jabatan cawagub yang kosong.
Mendagri Tjahjo Kumolo pun paling banter hanya bisa mengimbau agar proses di DPRD segera rampung.
“Kami ini kan pelaksana UU. Di dalam UU, tidak ditentukan sampai kapan, tidak ada batas waktu. Bahkan berdasar studi empirik kita, ada (masa jabatan gubernur) di daerah tertentu di Indonesia yang tinggal dua pekan lagi mau habis, baru ditetapkan wakilnya,” ujar Akmal.
Maka, mau-tak mau PKS masih harus harap-harap cemas.