Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Sidang vonis terdakwa kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa pengemudi ojek online (ojol), Ahmad Hilmi Hamdani, bakal digelar di PN Surabaya pada Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan kali ini, ribuan pengemudi ojek online direncanakan bakal menggelar aksi solidaritas untuk Hilmi di depan di PN Surabaya.
"Kita menyiapkan 1.000 orang. Nanti kita akan tunggu persidangan sampai pembacaan putusan di depan PN. Kurang lebih sama seperti 30 Januari lalu," kata Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Daniel Lukas Rorong, melalui keterangannya.
Aksi itu digelar untuk menuntut kebebasan Ahmad Hilmi dari jeratan hukum yang dianggap janggal dan tidak adil. "Kami berharap pada hakim agar memvonis bebas Ahmad Hilmi Hamdani dari segala tuntutan. Semoga masih ada keadilan hukum di negeri ini," imbuhnya.
Pantauan di lokasi, hingga pukul 10.23 WIB belum banyak pengemudi ojol yang berkumpul di sekitar PN Surabaya. Sementara itu, aparat kepolisian telah melakukan penjagaan dengan mempersiapkan sepeda motor dan mobil polisi yang nampak terparkir di depan PN Surabaya.
ADVERTISEMENT
"(Katanya) massanya ada 2.000 orang. Kami menyiapkan 400 pasukan. Tapi sampai sekarang kok masih sepi, ya?" kata Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Asmoro di PN Surabaya.
Sebelumnya, Ahmad Hilmi telah berstatus tahanan kota sejak Rabu (30/1), dan keluar dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Ahmad Hilmi ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo, sejak 22 November 2018. Ia dianggap bersalah dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Mastrip.
Alasannya, penumpang yang diboncengnya meninggal dunia pada Selasa (17/4/2018). Kecelakaan itu terjadi setelah motor yang dikendarai Hilmi dan penumpangnya ditabrak pemotor lainnya.
Hilmi dan penumpang jatuh, dilarikan ke rumah sakit, namun beberapa bulan kemudian penumpang itu tewas.
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT