Melihat Aturan soal Larangan Merokok Bagi Pengendara Motor

2 Maret 2018 6:54 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi berkendara motor (Foto: christels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berkendara motor (Foto: christels)
ADVERTISEMENT
Polisi tengah menyoroti kebiasaan pengendara motor yang merokok saat berkendara. Polisi melarang kebiasaan tersebut. Sebab, kebiasaan tersebut dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara motor dan beresiko membahayakan pengendara motor dan pengguna jalan lainnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan, sanksi yang dikenakan bagi pengendara motor cukup serius. Dalam memberikan sanksi tersebut, polisi mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/3).
Jika mengacu pada undang-undang tersebut tak dijelaskan secara pasti apa saja perbuatan yang mengakibatkan pengendara motor kehilangan konsentrasi saat berkendara.
Berbohong mengenai kebiasaan merokok. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Berbohong mengenai kebiasaan merokok. (Foto: Thinkstock)
Dalam Pasal 106 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tertulis setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
ADVERTISEMENT
Sementara jika melihat dalam Pasal 283 dituliskan, setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp 750 ribu.
Aturan merokok di motor (Foto: www.dpr.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Aturan merokok di motor (Foto: www.dpr.go.id)
Kendati demikian, Budiyanto menjelaskan merokok, menggunakan telepon genggam, mendengarkan musik beresiko mengganggu konsentrasi pengendara motor dalam berkendara. Perbuatan-perbuatan tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak wajar dalam berkendara.
"Saya hanya menyampaikan tentang tata cara berlalu lintas yang benar. Bahwa setiap pengendara sepeda motor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi," jelas Budiyanto, saat dikonfirmasi kembali, Jumat (2/3).
Selain itu, Budiyanto juga melarang pengendara motor menggunakan alkohol dan narkoba. Ia juga mengimbau kepada para pengendara motor yang tengah capek dan mengantuk untuk beristirahat.
ADVERTISEMENT
"Penuh konsentrasi di sini adalah tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan tingkat konsentrasi, misalnya capek, lelah, ngantuk, terpengaruh alkohol., narkotika/ narkoba, dan lain-lain," pungkas Budiyanto.
Konsentrasi saat berkendara (Foto: Instagram/@kemenhub151)
zoom-in-whitePerbesar
Konsentrasi saat berkendara (Foto: Instagram/@kemenhub151)