Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kepatuhan pelaporan harta kekayaan (LHKPN) menjadi salah satu poin yang disorot dalam seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Sebab pelaporan LHKPN merupakan salah satu tolak ukur integritas seorang kandidat, terlebih jika calon tersebut penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
Tetapi dari 40 capim yang lolos seleksi psikotes, KPK menyebut ada kandidat yang sama sekali tak pernah lapor LHKPN. Padahal kandidat tersebut termasuk penyelenggara negara yang seharusnya wajib melaporkan harta kekayaannya.
"Dari identifikasi hari ini, kami menemukan masih ada calon yang sebenarnya wajib lapor LHKPN, tapi belum pernah melaporkan kekayaannya," ujar juru bicara KPK , Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/8).
Pentingnya pelaporan LHKPN itu juga terus digaungkan oleh para aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Kawal Capim KPK. Mereka menilai LHKPN merupakan syarat wajib bagi capim sesuai Pasal 29 huruf k UU KPK.
"Kami kembali menuntut ketegasan pansel dalam menjalankan perintah undang-undang dan menjaga marwah pemberantasan korupsi yang dibebankan kepada KPK," ujar anggota koalisi dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, di Kantor ICW, Jakarta.
Namun menurut Pansel KPK, pelaporan LHKPN bukan merupakan kewajiban dalam proses seleksi. Pansel menegaskan capim wajib lapor LHKPN saat telah terpilih menjadi pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Jadi nanti, begitu sudah terpilih lima (orang) baru harus ada LHKPN. Bukan sekarang," ujar Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih.
"Waktu seleksi administrasi itu ada lembar pernyataan di atas materai, berkaitan dengan antara lain bahwa apabila nanti terpilih, maka bersedia memberikan LHKPN-nya," lanjut Yenti.
Terlepas dari pro-kontra tersebut, berdasarkan penelusuran kumparan, terdapat capim KPK yang telah melapor LHKPN, meski tidak berkala. Namun ada pula beberapa capim yang sama sekali tak pernah lapor LHKPN ke KPK.
Data itu diperoleh dari penelusuran situs pelaporan LHKPN yaitu elhkpn.kpk.go.id dan acch.kpk.go.id.
Berikut data pelaporan LHKPN 40 capim KPK:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Capim yang belum pernah melaporkan LHKPN:
Selain itu, ada pula nama yang sama dengan capim tetapi berbeda profesi:
ADVERTISEMENT