news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Melihat Jeratan Pasal Driver Ojol yang Didakwa Tewaskan Penumpangnya

31 Januari 2019 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Driver Ojol Ahmad Hilmi Tersangka Lakalantas keluar dari Lapas Medaeng. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Driver Ojol Ahmad Hilmi Tersangka Lakalantas keluar dari Lapas Medaeng. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Achmad Hilmi Hamdani, seorang driver GOJEK di Surabaya harus duduk di kursi terdakwa setelah penumpangnya, Umi Insiyah, meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan pada April 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Padahal, Ahmad saat itu merupakan korban kecelakaan. Motor Ahmad yang saat itu berhenti ditabrak oleh motor yang dikendarai Miftakhul Effendi. Ia pun dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam dakwaan primer.
Pasal itu mengatur setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan, dan akibat kelalaiannya membuat orang lain meninggal dunia, dapat dijerat dengan pidana selama 6 tahun atau denda maksimal Rp 12 juta.
Berikut bunyi Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ:
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Ia juga didakwa dengan dua dakwaan subsider yakni Pasal 310 ayat (2) dan ayat (3). Untuk ayat (2) mengatur mengenai kecelakaan yang mengakibatkan seseorang luka ringan, sedangkan untuk ayat (3) yang mengakibatkan seseorang mengalami luka berat. Dua ayat itu berbunyi:
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
ADVERTISEMENT
Adapun dalam dakwaan disebutkan kejadian itu terjadi pada sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu Hilmi yang tengah membonceng Umi di Jalan Mastrip hendak berbelok ke arah barat dan akan masuk ke Gang Bogangin I. Posisi Hilmi saat itu berhenti namun telah melewati marka pembatas tengah jalan.
Tanpa disadari, Hilmi tertabrak oleh motor yang dikemudikan Miftakhul. Sehingga Hilmi dan Umi sama-sama terjatuh.
Driver Ojol Ahmad Hilmi bersama keluarga di Lapas Medaeng. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Driver Ojol Ahmad Hilmi bersama keluarga di Lapas Medaeng. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Setelah kecelakaan, Umi kemudian dilarikan ke RS Siti Khodijah Surabaya. Berdasarkan hasil visum yang dibuat dan ditandatangani dr Rifat Nurfahri pada tanggal 13 Juli 2018, Umi disebut mengalami luka benjol dan sobek di bagian kiri belakang kepala serta nyeri di paha dan kaki kiri bawah. Setelah dirawat di RS, Umi meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Diadilinya Achmad itu membuat ribuan driver ojek online (ojol) mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Rabu (30/1). Humas Persatuan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong, mengatakan, aksi itu sebagai dukungan moril kepada Ahmad dalam persidangan.
"Kami pun akan terus mengawal proses peradilan ini sampai putusan vonis. Dan semoga masih ada keadilan hukum untuk rekan kami, Ahmad Hilmi Hamdani," jelas Daniel di PN Surabaya, Rabu (30/1).
Aksi solidaritas itu dihadiri pengemudi ojol dari berbagai wilayah di Jawa Timur seperti dari Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Sidoarjo, Malang, Jember hingga Banyuwangi.
Achmad yang ditahan akibat kasus ini, pada Kamis (31/1) baru keluar dari jeruji besi Lapas Medaeng. Ia bakal menjalani status baru sebagai tahanan Kota Surabaya sesuai putusan Majelis Hakim PN Surabaya, pada Rabu (30/1).
ADVERTISEMENT