Membandingkan Kasus Pelajar Penghina Jokowi dengan 4 Kasus Serupa

24 Mei 2018 9:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Hate Speech (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hate Speech (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menangkap SS (16), pelajar yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun instagramnya. Selain menghina dan menyebut Jokowi gila, SS juga mengancam akan membunuh Jokowi.
ADVERTISEMENT
Kasus penghinaan kepada Jokowi kali ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Dalam catatan kumparan, sepanjang tahun 2017 hingga Mei 2018, sudah ada 4 kasus penghinaan terhadap Presiden ke-7 RI tersebut, yang semua tersangkanya ditahan polisi.
1. Ringgo Abdillah
Akun Facebook bernama Ringgo Abdillah (pelaku berinisial MFB) ditangkap polisi pada Agustus 2017 setelah mengunggah tulisan bernada hinaan kepada Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Saat diperiksa polisi, MFB yang berusia 17 tahun itu diketahui mengelola 30 akun Facebook yang menyebarkan kebencian dan hinaan untuk Joko Widodo. Kepada polisi, pemuda putus sekolah ini mengaku sudah mengelola akun itu sejak 2012.
Pada Januari 2018 yang lalu, MFB akhirnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.
ADVERTISEMENT
2. Sri Rahayu
Sri Rahayu ditangkap di kediamannya Desa Cipendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus lalu. Ia ditahan lantaran kerap menghina Jokowi, lambang Negara, sejumlah partai politik dan ormas lewat Facebook.
Kepada polisi, Sri Rahayu mengaku telah memproduksi puluhan info hoax. Ia juga dijerat dengan UU ITE.
Joko Widodo dengan Jaket Asian Games. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Joko Widodo dengan Jaket Asian Games. (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
3. Haidar
Haidar ditangkap di daerah Pasuruan, Jawa Timur, pada Oktober 2017. Pemuda usia 22 tahun itu disebut telah menghina Jokowi karena menuduhnya sebagai anggota PKI. Menurut keterangan polisi setempat, Haidar telah aktif menyebar ujaran kebencian sejak Juli 2017. Haidar ditahan dan menjalani proses hukum.
4. Mustafa Kamal Nurullah
Pada Jumat 23 Februari 2018, Dirtipid Siber Bareskrim Polri menangkap Mustafa Kamal di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Ia ditangkap lantaran terbukti telah menghina Jokowi dengan menyebutnya sebagai keturunan PKI. Selain itu, ia juga diketahui menghina Ibu Negara Iriana Joko Widodo dengan gambar porno. Mustafa menjalani penahanan dan proses hukum.
ADVERTISEMENT
Selain 4 kasus diatas, polisi juga kini telah menangkap pelajar SS pada Rabu (23/5) kemarin di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Melalui video instagram yang diunggah akun @jojo_ismyname, SS mengancam akan menembak Jokowi, dan menyebut Jokowi sebagai orang gila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menyebut, sampai saat ini pihaknya masih memeriksa SS secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pengakuan SS, ia tidak bermaksud untuk menghina Jokowi. "Jadi dia mengaku tidak ada niat dan maksud untuk menghina Presiden, hanya kenakalan remaja biasa. Ngakunya untuk lucu-lucuan saja," ucap Argo.
Tak hanya itu, kepada polisi SS juga mengaku, ia membuat video itu untuk menantang dan mengetes polisi untuk melacak hingga menangkap keberadaannya.
ADVERTISEMENT
Melihat kasus tersebut, apakah SS juga akan ditahan seperti 4 pelaku penghina Jokowi lainnya?