Membidik Gelar Pahlawan untuk Chairil Anwar “Si Binatang Jalang”

13 April 2017 9:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Chairil Anwar, sastrawan Indonesia. (Foto: M. Faisal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Chairil Anwar, sastrawan Indonesia. (Foto: M. Faisal/kumparan)
Tak perlu sedu sedan itu
Aku ini binatang jalang Dari kumpulannya terbuang
ADVERTISEMENT
Biar peluru menembus kulitku Aku tetap meradang menerjang
(Petikan puisi Aku karya Chairil Anwar, 1943)
Sejumlah budayawan dan sastrawan asal Sumatera Barat menggagas usul penyematan gelar pahlawan nasional untuk penyair Chairil Anwar. Karya sastra “Si Binatang Jalang” dinilai berkontribusi sebagai alat perjuangan bangsa.
“Selain karena karya-karyanya, Chairil juga punya hubungan erat dengan pejuang sekelas Sutan Syahrir, Sukarni, dan Chaerul Saleh,” kata Ketua Forum Inisiator Pengusulan Chairil Anwar menjadi Pahlawan Nasional, Gustafrizal Busra atau Gus tf Sakai, di Padang, Sumatera Barat, seperti dilansir Antara, belum lama ini.
Atau jiwa kami melayang untuk kemerdekaan kemerdekaan kemenangan dan harapan atau tidak untuk apa-apa, Kami tidak tahu, kami tidak lagi bisa berkata Kaulah sekarang yang berkata
ADVERTISEMENT
Kami bicara padamu dalam hening di malam sepi Jika ada rasa hampa dan jam dinding yang berdetak
Kenang, kenanglah kami Teruskan, teruskan jiwa kami Menjaga Bung Karno menjaga Bung Hatta menjaga Bung Sjahrir
Kami sekarang mayat Berikan kami arti Berjagalah terus di garis batas pernyataan dan impian
(Petikan puisi Krawang-Bekasi karya Chairil Anwar, 1948)
Inisiator pengusulan Chairil Anwar menjadi Pahlawan Nasional, selain Gus tf Sakai, ialah Khairul Jasmi, Iyut Fitra, Yulfian Azrial, Yudilfan Habib, Rayfoster WM, Muhammad Bayu Vesky, Yusra Maiza, Fajar Rillah Vesky, Adri Sandra, Nasrul Azwar, Dr Yusril, serta Ade Suhendra. Mereka semua asal Sumatera Barat.
“Jika WR Supratman dinobatkan lewat lagu Indonesia Raya yang ia ciptakan, maka Chairil Anwar juga berjuang lewat karya-karya puisinya yang monumental,” kata budayawaman Yulfian Azrial.
ADVERTISEMENT
Sementara wartawan senior Khairul Jasmi mengatakan usul gelar pahlawan untuk Chairil Anwar bukan sekadar wacana. “Kami serius soal ini.”
Wakil Ketua Forum Inisiator yang juga penyair kelahiran Payakumbuh, Iyut Fitra, mengatakan dalam waktu dekat mereka akan menggelar serangkaian kegiatan guna mewujudkan gelar pahlawan nasional untuk Chairil Anwar.
Untuk itu, Forum Inisiator menggandeng Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota guna mengusulkan nama Chairil Anwar sebagai pahlawan nasional ke pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
[Baca juga: ]
Sang pujangga, Chairil Anwar. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Sang pujangga, Chairil Anwar. (Foto: Wikimedia Commons)
Bagimu Negeri Menyediakan api.
Punah di atas menghamba Binasa di atas ditindas Sesungguhnya jalan ajal baru tercapai Jika hidup harus merasai
Maju Serbu Serang Terjang
(Maju karya Chairil Anwar, Februari 1943)
ADVERTISEMENT
Prosedur pengusulan seorang tokoh menjadi pahlawan nasional tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
UU tersebut memaparkan kriteria yang harus dimiliki oleh seorang tokoh untuk dinobatkan menjadi seorang pahlawan nasional, yakni warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajah di wilayah Indonesia dan gugur karena membela negara, serta WNI yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi kemajuan bangsa.
UU Nomor 20 itu juga menjelaskan bahwa inisiatif untuk memberikah gelar pahlawan tidak harus datang dari negara, namun dapat diajukan secara individu, oleh lembaga negara, kementerian atau nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, dan kelompok masyarakat.
Usul pemberian gelar pahlawan disampaikan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
ADVERTISEMENT
Mekanisme lebih rinci diatur dalam Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam PP tersebut, diuraikan bahwa gelar diajukan melalui bupati/wali kota atau gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Selanjutnya menteri tersebut mengajukannya kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Kami akan segera laporkan hasil pertemuan Forum Inisiator (pengusulan Chairil Anwar menjadi Pahlawan Nasional) secara berjenjang, dan Bupati Lima Puluh Kota ikut men-support,” kaya Iyut.
Raga mati, karya abadi. Suara Chairil Anwar kembali bergema.
Aku mau hidup seribu tahun lagi
Kenang, kenanglah kami Teruskan, teruskan jiwa kami
ADVERTISEMENT
Simak pula
Chairil Anwar, pelopor angkatan 45. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Chairil Anwar, pelopor angkatan 45. (Foto: Wikimedia Commons)