Mendagri: FPI Sudah Ajukan Perpanjangan Izin Ormas

22 Juni 2019 14:51 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo hadiri halal bihalal di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Jakarta, Selasa (11/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo hadiri halal bihalal di Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Jakarta, Selasa (11/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan pihaknya telah menerima permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Front Pembela Islam (FPI). Tjahjo menyebut SKT telah diterima pada Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
Masa berlaku SKT FPI memang berakhir pada Kamis (20/6). "Setahu saya dia sudah mengajukan ke Kemendagri," ujar Tjahjo di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6).
Meski begitu, Tjahjo mengatakan, Kemendagri belum menindaklanjuti surat perpanjangan yang diberikan oleh FPI.
"Iya (diberikan Jumat). Tapi belum kita lihat (suratnya)," tutur dia.
Tjahjo sebelumnya menyampaikan tak akan ada konsekuensi bagi FPI jika tak memperpanjang SKT. Namun, pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro, menuturkan pihaknya telah mengajukan perpanjangan, termasuk juga melengkapi berkas yang diperlukan.
"Sudah, sudah (mengajukan SKT). Saya tidak tahu persis (waktunya), tapi ada kelengkapan dokumen yang tadi (Jumat) dilengkapi semuanya," kata Sugito, Kamis (20/6).
Tak hanya itu, sejumlah orang juga membuat petisi yang meminta Mendagri tak memperpanjang izin organisasi massa yang mengangkat Rizieq Syihab sebagai imam besar itu.
ADVERTISEMENT