Mendagri Ingatkan KPU, Larang Eks Koruptor Jadi Caleg Bisa Digugat

24 Mei 2018 14:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri saat Rakor Ditjen Keuangan Daerah  (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri saat Rakor Ditjen Keuangan Daerah (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kemendagri menolak usulan tentang larangan eks napi korupsi alias koruptor untuk maju sebagai calon legislatif. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, KPU dalam menyusun aturan seharusnya didasari UU yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Keputusan MK memberikan hak dan kewenangan kemandirian KPU. Tetapi menurut kaca mata pemerintah, kemandirian KPU itu juga harus berdasarkan pada UU," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
Tjahjo menuturkan dalam undang-undang tidak ada aturan yang melarang mantan napi koruptor untuk maju menjadi caleg. Sehingga dia mempertanyakan dasar hukum dari larangan KPU tersebut.
"Jangan sampai nanti menimbulkan gugatan di tingkat MK misalnya. Dalam konteks ini KPU bersikukuh ya silakan, haknya KPU. Kalau ditanya pemerintah ada enggak rujukannnya di UU? Lah bicara rujukan di UU ini kan luas sekali," katanya.
Larangan mantan napi korupsi menjadi caleg ini menuai perdebatan dalam rapat komisi II DPR RI dengan KPU, Selasa (22/5). Namun akhirnya Komisi II memutuskan menolak usulan KPU itu lantaran tidak ada dasar hukumnya dalam UU Pemilu.
ADVERTISEMENT
Namun, sejumlah pihak menganggap keputusan Komisi II DPR tersebut tidak dapat mengikat KPU. Jika merujuk pada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU merupakan lembaga independen. Sehingga keputusan untuk membentuk aturan soal larangan napi itu, dapat tetap dibuat dalam Peraturan KPU (PKPU).
Dalam UU Pemilu, diatur terkait caleg yang berstatus mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama 5 tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri, selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik bahwa yang bersangkutan pernah berstatus sebagai tersangka.
Namun KPU membuat terobosan bahwa khusus mantan napi korupsi, tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.