Menguak Bisnis Hitam Jual Beli Ginjal

8 Agustus 2018 20:01 WIB
ADVERTISEMENT
BPJS menyebut setiap tahunnya jutaan orang di Indonesia menderita gagal ginjal, yakni sebuah keadaan satu atau dua ginjal yang tak bisa berfungsi normal. Hanya ada dua jalan untuk menyembuhkannya, cuci darah atau transplantasi ginjal.
ADVERTISEMENT
Soal transplantasi ginjal, jalan ini tak tentu tak semudah atau secepat yang dipikir. Perlu satu alur panjang untuk seseorang mendapat donor ginjal yang tepat.
Ilustrasi pengambilan ginjal. (Foto: shutterstock.com)
Di tengah jalan panjang ini, muncul makelar-makelar ginjal. Mereka adalah pihak yang memanfaatkan momen-momen tersebut untuk mendulang gelimang rupiah. Dia menjual ginjal orang lain kepada pasien gagal ginjal. Pundi-pundi uang dia dapatkan dari kosmisi bisnis hitam itu.
Padahal, bisnis jual-beli organ termasuk ginjal sudah dilarang tegas dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Siapa pun yang terlibat, baik dokter, pendonor, penerima (resipien), dan makelar akan terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
kumparan menyusuri sepak terjang para makelar ginjal yang masih tetap bergerak di Indonesia. Seperti apa lika-liku bisnis hitam tersebut, simak liputan selengkapnya di topik Makelar Ginjal, Kamis (9/8).
ADVERTISEMENT