Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menjaga Rumah Cimanggis, Bangunan Tertua di Depok, dari Gilasan Zaman
9 Oktober 2018 12:24 WIB
Diperbarui 27 Maret 2019 14:07 WIB
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu, beredar kabar penggusuran Rumah Cimanggis di Depok , Jawa Barat, untuk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Rencana penggusuran ini kemudian direvisi.
ADVERTISEMENT
Rumah Cimanggis merupakan bangunan tertua di Kota Depok yang dibangun antara tahun 1775 dan 1778. Pemilik bangunan ini adalah Gubernur Jenderal VOC Van der Parra.
Rumah Cimanggis memiliki arsitektur yang megah pada saat itu. Atapnya menjulang tinggi dan lebar. Bagian dalam rumah ini memiliki sentuhan Louis ke -15.
Nah, mengingat bangunan ini begitu bersejarah maka Depok Heritage Community sebagai komunitas pecinta sejarah berjuang untuk mempertahankan bangunan ini. Ketua komunitas tersebut Ratu Farah Diba mengatakan, pembangunan kampus UIII akan tetap dilakukan. Namun, Rumah Cimanggis aman dari penggusuran.
Dia mengatakan, pihak UIII sebelumnya tidak mengetahui bahwa Rumah Cimanggis merupakan bangunan bersejarah.
“Ketika itu mereka membuat gambaran ini adalah mereka tidak tahu di situ adalah bangunan bersejarah. Mungkin mereka lihat di situ ada bangunan rusak tapi tidak tahu di situ ada nilai sejarah,” ungkapnya ketika ditemui kumparan di kediamannya di Tapos, Depok Senin (8/10).
Namun, dia menyampaikan, kini pihak UIII tengah merevisi rencana pembangunannya. Dalam revisi pembangunan, Rumah Cimanggis masuk ke dalam rancangan.
ADVERTISEMENT
“Terakhir kita cek, ternyata Rumah Cimanggis sudah masuk ke titik site plan. Sudah ada, sudah dimasukkan. Sudah masuk ke dalam bagian pembangunan kampus UIII,” jelasnya.
Setelah mendengar kabar penggusuran tersebut, Ratu mengaku langsung menyurati Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. Dalam suratnya, Ratu meminta agar Rumah Cimanggis segera dilindungi.
Hal ini kemudian direspons dengan pengiriman tim observasi. Hasil observasi ini kemudian ditunjukkan kepada Wali Kota Depok Mohammad Idris dan dinyatakan harus dilestarikan.
Sebenarnya observasi situs bersejarah dilakukan di 9 titik, tetapi kemudian Rumah Cimanggis menjadi yang didahulukan. Hal ini karena kondisi bangunan yang sudah sangat rusak.
“Konfliknya adalah ketika pembangunan kampus. Kekhawatiran kita, akan dihilangkan. Kemudian juga dengan pembiaran jika tidak disegerakan itu akan rusak karena alam. Makanya kita mendahulukan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah proses semua berjalan, akhirnya pada 24 September 2018, Rumah Cimanggis ditetapkan sebagai bangunan bersejarah yang harus dilestarikan oleh Wali Kota Depok.
Dia mengatakan, sebenarnya posisi Rumah Cimanggis sejak awal aman dari penggusuran.
“Kebetulan Rumah Cimanggis posisinya ada di green area. Wilayah yang memang untuk resapan,” katanya.
Ratu mengatakan, Rumah Cimanggis akan direvitalisasi dengan membangun kembali bangunan yang rusak semirip mungkin dengan bentuk aslinya. Bahan yang digunakan juga akan dicari semirip mungkin dengan bahan aslinya.
“Tadinya kita ingin melakukan restorasi, istilah yang kita pakai, tapi restorasi ini kan ternyata lebih berat daripada revitalisasi karena kalau restorasi itu kan harus secara utuh, pembangunan itu harus dikembalikan secara utuh dengan bahan yang sama. Kita melihat kondisi Rumah Cimanggis tidak memungkinkan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu dekat, Pemkot Depok akan melakukan pembersihan awal dengan membersihkan pohon-pohon yang menempel di tembok. Tidak hanya itu, Rumah Cimanggis juga akan dipasang plang yang menyatakan bangunan tersebut adalah cagar budaya, serta peringatan untuk tidak mencuri apapun.
Pemasangan garis polisi juga rencananya akan dipasang sebagai upaya pencegahan masuknya pihak-pihak yang tidak berkepentingan ke dalam kawasan ini.