Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Tiga anggota Brimob Polri berseragam lengkap membuka masker penutup wajahnya. Tanpa menyebutkan nama, ketiganya menjelaskan bahwa mereka adalah putra Bengkulu dan Sumatera Utara, Indonesia.
ADVERTISEMENT
Konferensi pers yang digelar di Mabes Polri ini tentu untuk menjawab pesan berantai di media sosial terkait isu aparat "Brimob Polri dari China."
Satu dari tiga anggota Brimob itu sebelumnya sempat diajak berswafoto oleh massa saat 22 Mei. Anggota itu sedang mengenakan masker penutup wajah, sehingga hanya menyisakan bagian mata.
Lalu, seseorang bernama Said Djamaluddin Abidin, menyebarkan foto itu dan mengunggahnya di media sosial dengan keterangan yang dibumbui "Brimob disusupi tentara China."
"(SDA menyebar hoaks) berdasarkan capture-an dan foto yang dilakukan seseorang di TKP saat unjuk rasa dan seseorang tersebut melakukan selfie. Selfie itu diunggah dengan mengatakan bahwa tiga orang (polisi) yang di belakang adalah polisi dari negara lain," ujar Kasubdit 3 Dit Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul.
ADVERTISEMENT
Said akhirnya ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Bekasi, Jawa Barat. Dia terbukti mengedit, membuat narasi bohong, dan menyebarkannya ke dunia maya.
Said juga menyebarkan informasi tersebut ke empat grup WhatsApp. Ketika dihadirkan di Mabes Polri berbalut baju tahanan, Said mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
"Saya menerima berita tersebut, saya ternyata tidak cermat di dalam memanfaatkan di dalam medsos dalam undang-undang. Saya minta maaf, mengakui kesalahan," kata Said di Mabes Polri, Jumat (24/5).
Atas perbuatannya, SDA dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf a dan b UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan SARA, dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP.
ADVERTISEMENT