Menkes: Imunisasi Tetap Bisa Dilakukan Tanpa Tunggu Putusan MUI

5 Agustus 2018 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkes Nila Moeloek rapat kerja dengan Komisi IX. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menkes Nila Moeloek rapat kerja dengan Komisi IX. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meskipun MUI belum bisa mengeluarkan kepastian soal kehalalan vaksin campak (Measles) dan Rubella, Menteri Kesehatan Nila Moeloek menilai masyarakat tak perlu ragu untuk melakukan imunisasi. Nila beralasaan ada fatwa MUI yang memperbolehkan vaksin itu, bila tidak ada alternatif lain untuk mencegah penyakit.
ADVERTISEMENT
“Walaupun nanti bersinggungan, MUI menyadari ini untuk kepentingan kesehatan. Oleh karena itu memang tetap bisa. Karena menurut fatwa MUI nomor 4 tahun 2016 itu dikatakan, jika ini memang dalam arti mubah, artinya tidak ada alternatif lain ini diperbolehkan dan ini darurat,” ujar Nila di kantor Menteri Koordinator PMK, Jakarta Pusat, Minggu (5/8).
Saat ini MUI masih meneliti kandungan kehalalan vaksin tersebut. Nila mengingatkan kepada masyarakat, bagi yang ingin melaksanakan imunisasi tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu keputusan MUI.
Tapi jika tidak ingin menunggu keputusan MUI, Nila berharap masyarakat bersabar dalam beberapa hari ke depan karena sedang dalam proses pemberian sertifikasi halal dari MUI dan BPOM.
“Secepatnya, dalam hitungan hari BPOM dan MUI bersedia hingga dokumen ini hingga melakukan pemeriksaan sementara dokumen ini dilengkapi oleh produsen,” kata Nila.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Ketua MUI Ma'ruf Amin menggelar pertemuan dengan Menkes Nila Moeloek untuk membahas polemik Vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi Serum Institute of India (SII) di Kantor MUI, Jumat (3/8). Dalam pertemuan tersebut diputuskan pihak Menkes RI akan menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi umat Muslim hingga ada sertifikat halal dari produk tersebut.
"Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat Muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produksen (SII) dan ditetapkan fatwa (halal) MUI," jelas Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Jumat (3/8).
"Sementara untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan/kebolehan secara syar'i, tetap dilaksanakan," lanjutnya.