Menkum Yasonna Tolak Ide KPK Soal Napi Korupsi Dibui di Nusakambangan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkumham, Yasonna Laoly, di acara penyerahan sertifikat HKI dan AKTA pendirian badan hukum kepada pelaku ekonomi kreatif di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkumham, Yasonna Laoly, di acara penyerahan sertifikat HKI dan AKTA pendirian badan hukum kepada pelaku ekonomi kreatif di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (8/4). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Usulan KPK untuk memindahkan napi koruptor high profile ke Lapas Nusakambangan ditanggapi oleh Menkumham Yasonna Laoly. Ia menjelaskan secara terperinci bahwa Lapas Nusakambangan adalah untuk napi kategori high risk.

Sedangkan, menurutnya, napi koruptor bukanlah tergolong napi high risk. Berbeda dengan napi terorisme atau terpidana hukuman mati yang memang dibawa ke Nusakambangan.

“Saya mengatakan begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas yang high risk, lapas supermaximum security. Napi-napi koruptor bukanlah napi kategori napi high risk yang memerlukan supermaximum security. Jadi itu persoalannya,” ujar Yasonna di Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

“Itu yang kami dedikasikan untuk berada di sana. Karena yang di sana itu pada umumnya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, pelaku kejahatan pembunuhan, narkoba, teroris,” tambah Yasonna.

Yasonna menjelaskan, Kemenkumham memang sudah menerima usulan dari KPK untuk memindahkan napi koruptor ke Nusakambangan. Bahkan, Ketua KPK juga sudah melihat ke Nusakambangan untuk melihat kondisi lapas.

Yasonna berkukuh, lapas maximum security seperti Nusakambangan adalah untuk napi yang berbahaya. Contohnya adalah beberapa napi yang melakukan kerusuhan di Lapas di Aceh, di Medan, dan di Bali.

“Contoh di Aceh beberapa minggu lalu kami tarik, beberapa orang dari Medan 22 orang, dari Bali beberapa orang, yang ada kejadian. Di Nusakambangan yang salah satu SOP-nya itu dalam rangka menempatkan bandar narkoba dan yang tindak pidana berbahaya,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK meminta Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM segera melakukan rencana aksi terkait pengelolaan lapas. Salah satunya memindahkan koruptor high profile dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Nusakambangan.

"Jadi dari pembicaraan sebelumnya ada wilayah-wilayah dan ada sel-sel di Nusakambangan untuk kategori maximum security yang masih bisa digunakan. Sehingga proses pemindahan narapidana awal narapidana kasus korupsi yang high profile tentu saja itu sudah mulai dapat dilakukan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (17/6).

Febri mengaku pihaknya masih menunggu koordinasi dengan pihak Ditjen Pemasyarakatan terkait siapa saja koruptor yang tergolong high profile. Nama-nama koruptor itu nantinya akan dimasukkan ke dalam sebuah daftar.

Usulan pemindahan ini menyusul Setya Novanto yang dihukum dalam kasus korupsi e-KTP dipergoki pelesiran ke toko bangunan di Pangandaran.

kumparan post embed