news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menpan RB: ASN Dilarang Kritik Pemerintah

15 Oktober 2019 16:37 WIB
Menpan RB Syafruddin tiba di RSPAD, Jakarta, Kamis (10/10).  Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menpan RB Syafruddin tiba di RSPAD, Jakarta, Kamis (10/10). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengkritik pemerintah. Ia menyebut ada aturan yang mengatur ASN agar tak melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya UU-nya begitu, di role-nya saja, bukan bagian kritik, memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik. Di ruang publik apalagi bikin gaduh, apalagi menyerang, kan ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," kata Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).
"Setiap anak bangsa mau ASN, aparat hukum, media, masyarakat ada aturan yang mengikat masing-masing," lanjutnya.
Syafruddin tak menutup kemungkinan jika ada ASN yang melanggar, maka akan berurusan dengan hukum.
"Itu domain pidana, ASN itu pidana umum. Jangan dibandingkan antara aparat Polri, TNI, dengan ASN. Beda, domain hukumnya beda. Polri ada Pidum dan kode etik, TNI ada pidana militer dan disiplin militer. ASN pidana umum. Jadi jangan dibandingkan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kritik pemerintah di media sosial yang dilakukan aparatur negara berujung kasus hukum mulai marak. Peringatan sempat disampaikan sebelumnya oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra.
Ia mengimbau ASN tak mengkritik kebijakan pemerintah secara terbuka di media sosial. Menurut Dewa, belakangan ini ada oknum ASN yang kurang cerdas dalam bermedia sosial. Yang jelas dia meminta para ASN ini bijak dalam bermedia sosial.
“Sebagai aparatur pemerintah dan abdi negara, seluruh pejabat maupun staf Pemprov Bali (ASN-red) tidak etis dan tidak patut menyampaikan kritik terbuka secara negatif terhadap kebijakan pemerintah. Karena tugas kita adalah sebagai pelaksana kebijakan pemerintah,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
Isu bijak bermedsos bagi abdi negara muncul terkait pencopotan Kolonel Kav Hendi Suhendi dari Komandan Kodim (Dandim) karena istrinya berkomentar di Facebook yang diduga atas penusukan Wiranto.
Selain itu, ada pula Serda J, anggota Kodam Siliwangi, juga dicopot dari jabatannya karena sang istri mengunggah pandangan nyinyir terhadap kasus penyerangan Wiranto. Pencopotan ini didasarkan pada peraturan disiplin militer yang juga mengikat pada keluarga anggota TNI.