Ilustrasi Meja Hakim

Merasa Dirugikan Akibat Listrik Mati? Ini Cara Gugat Class Action

5 Agustus 2019 12:30 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Mati listrik massal terjadi di Jabodetabek, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah pada Minggu (4/8) sejak sekitar pukul 12.00 WIB. Bahkan hingga Senin (5/8) ini, beberapa wilayah masih padam.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini tentu merugikan konsumen. Dari sisi bisnis, beberapa pengusaha khususnya UMKM mengeluhkan matinya listrik membuat mereka rugi.
Seperti warganet di Twitter dengan nama akun @pak_ndul01, adonan kue milik ibunya yang seharusnya untuk dijual terpaksa dibuang karena listrik mati.
Tak hanya itu, beberapa usaha yang menggunakan jasa Gojek dan Grab juga tak bisa menerima orderan. Sebab aliran listrik ke BTS provider mati berujung terganggunya jaringan internet.
Sejarawan Betawi, JJ Rizal, juga menulis di akun Twitternya bahwa mati listrik menyebabkan 43 ekor ikan koi miliknya mati.
Matinya listrik secara massal itu juga secara tidak langsung menimbulkan kebakaran di beberapa wilayah. Seperti kebakaran yang melanda 50 rumah kontrakan di permukiman padat penduduk di kawasan Menteng Atas Selatan III, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/8) malam.
ADVERTISEMENT
Kebakaran terjadi lantaran lilin yang dinyalakan oleh satu penghuni rumah saat keadaan listrik mati.
Lalu apakah warga bisa menggugat PLN atas kerugian-kerugian itu?
Secara aturan, warga yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan. Salah satunya melalui gugatan perwakilan kelompok (class action).
Terlebih sesuai Pasal 4 huruf h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggan berhak mendapatkan ganti rugi kepada pelaku usaha.
Berikut bunyi pasal yang dimaksud:
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Hak konsumen mendapat ganti rugi khusus jasa listrik juga diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e UU Ketenagalistrikan yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Ilustrasi instalasi listrik Foto: Basri Marzuki/ANTARA
Apabila warga merasa dirugikan, aturan mengenai gugatan class action diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b UU Perlindungan Konsumen beserta penjelasannya. Syaratnya, class action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu di antaranya adalah adanya bukti transaksi.
Bagaimana syarat mengajukan gugatan class action?
Gugatan class action harus diajukan ke peradilan umum dengan memenuhi beberapa syarat.
Syarat itu tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
ADVERTISEMENT
Sesuai Pasal 2 Perma tersebut, gugatan class action dapat diajukan apabila jumlah penggugat begitu banyak, terdapat kesamaan fakta atau jenis tuntutan, dan wakil kelompok harus jujur dan sungguh-sungguh untuk melindungi kepentingan para penggugat.
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam surat gugatan, perwakilan kelompok harus memuat beberapa ketentuan yakni:
a. ldentitas lengkap dan jelas wakil kelompok.
b. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelornpok satu persatu;
c. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
d. Posita (alasan gugatan) dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terperinci;
e. Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
ADVERTISEMENT
f. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan terperinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke kantor pusat PLN, Senin (5/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Apakah pernah listrik mati secara massal digugat ke pengadilan?
Pernah, saat itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menggugat PLN dalam kasus matinya listrik se-Jawa-Bali pada tahun 1997. Namun gugatan itu tidak diterima oleh pengadilan (N.O).
Gugatan itu tidak diterima di antaranya karena belum adanya dasar hukum mengenai class action. Sebab dasar hukum class action baru ada setelah UU Perlindungan Konsumen terbit tahun 1999 dan Perma tahun 2002.
Setelah adanya dasar hukum, terdapat beberapa gugatan class action yang dikabulkan hakim.
ADVERTISEMENT
Salah satu class action yang dikabulkan, yakni gugatan warga Bukit Duri terhadap Pemda DKI Jakarta pada 2017 lalu. Warga Bukit Duri mengajukan class action atas keputusan penggusuran permukiman warga untuk normalisasi Kali Ciliwung.
Dengan penjelasan di atas apakah Anda -pelanggan PLN yang merasa dirugikan atas matinya listrik secara massal- berencana menggugat?
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten