Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham telah divonis 3 tahun penjara di kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Atas vonis tersebut, Idrus mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau menerimanya.
ADVERTISEMENT
"Saya sampaikan tadi masih pikir-pikir. Saya akan mempelajari putusan itu dan saya juga meminta supaya putusan itu secepatnya sampai kepada kami secara tertulis," ujar Idrus usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4).
Meski hakim dalam putusannya telah menilai Idrus terbukti menerima suap bersama Eni, namun eks Mensos itu bersumpah tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut.
"Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu, bukan hanya dari Kotjo, Samin Tan dan yang lain, sama sekali saya enggak tahu. Tentu sebagai seorang muslim, saya bersumpah bahwa demi Allah saya tidak tahu penerimaan itu, sehingga cukuplah Allah yang tahu bahwa saya tidak tahu sama sekali," tegas Idrus.
Sebelumnya majelis hakim menilai dia bersama Eni terbukti menerima suap, meski Idrus menikmatinya. Idrus, menurut hakim, mengetahui adanya fee dari proyek PLTU Riau-1 yang akan diberikan kepada Eni.
ADVERTISEMENT
Sehingga majelis menganggap Idrus melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.