Mimpi Pemkot Bekasi yang Ingin Gabung Jakarta

22 Agustus 2019 5:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara Bekasi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara Bekasi. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengklaim 80 persen warganya setuju bergabung dengan Jakarta. Pria yang akrab disapa Pepen itu juga menyebut kotanya lebih cocok masuk Jakarta apabila Provinsi Bogor Raya jadi terbentuk.
ADVERTISEMENT
Namun, usulan Pepen agar Bekasi bisa gabung dengan Jakarta nampaknya terhalang dengan moratorium penggabungan daerah.
Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menjelaskan hingga saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pemekaran atau penggabungan daerah sejak tahun 2014. Sehingga, selama belum ada pencabutan moratorium, Kemendagri belum bisa mengabulkan usulan pemekaran atau penggabungan wilayah.
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
"Bahwa pemekaran daerah itu diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi sebenarnya di situ diatur di pasal 26 dan seterusnya ada penataan daerah dilakukan dua cara, yaitu satu pemekaran, pembentukan daerah otonom baru. Yang kedua adalah penggabungan," ucap Bahtiar di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Bahtiar menuturkan pemerintah tak bisa sembarangan menerima usulan pemekaran maupun penggabungan wilayah, karena ada beberapa faktor yang harus diperhatikan.
ADVERTISEMENT
"Ada syarat teknis administratif, kemudian ada syarat kapasitas daerah itu terkait dengan kemampuan fiskal dan kemampuan daerah atau wilayah itu bisa berkembang atau tidak. Dan keseluruhan syarat-syarat itu harus mendapat persetujuan secara politis dari DPRD setempat, provinsi, gubernur, bupati, wali kota setempat baik DPRD kabupaten/kota maupun DPRD provinsi," jelas Bahtiar.
Kemendagri sendiri telah menerima 315 usulan pemekaran maupun penggabungan wilayah sejak 2014. Namun, karena ada moratorium, pemerintah belum bisa memenuhi seluruh usulan tersebut.
"Kita jelaskan dan tegaskan kebijakan kita moratorium yang ada 315 yang mengajukan, secara surat yang lengkap dokumennya ada 255," ucapnya.
Meski belum ada usulan yang dikabulkan, Bahtiar menyampaikan pemerintah tak abai. Bahkan, pemerintah masih fokus melakukan pembangunan daerah hingga wilayah perbatasan.
Ilustrasi Cuaca Buruk di Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sehingga, meski belum ada usulan pemekaran maupun penggabungan daerah, pembangunan daerah tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
"Kita semua lihat 5 tahun terakhir kan konsentrasi ke sana, bahkan daerah perbatasan kita bangun semua daerah-daerah terisolasi kita bangun, membangun konektivitas pembangunan. Bagi masyarakat sendiri kan tidak harus jawabannya adalah perubahan status administrasi pemerintahan, bagi masyarakat adalah soal pelayanan publik," ungkapnya.
Tak hanya itu, Kemendagri juga melihat masih ada beberapa permasalahan dalam daerah otonom baru. Seperti masyarakat yang belum dapat menerima layanan publik dengan baik.
"Jadi tidak selalu jawabannya adalah pemekaran daerah, bisa juga mungkin yang diintegrasikan adalah manajemen pembangunannya, manajemen pelayanan publiknya yang diintegrasikan, tidak harus daerahnya yang digabungkan," tuturnya.
Terkait usulan ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menolaknya. Emil --panggilan akrabnya-- menilai usulan Bekasi bergabung ke Jakarta tidak relevan.
ADVERTISEMENT
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang wilayahnya dilirik oleh Pepen menyerahkan ke pemerintah pusat sebagai yang memiliki wewenang.
"Jadi secara prinsip Pemprov DKI akan memang harus menaati keputusan pemerintah pusat. Jadi aspirasi itu kita menghargai dan biar berproses di pemerintah pusat karena prosesnya bukan antarwilayah," ujar Anies, Senin (19/8).