MK soal Usulan Lembaga Peradilan Pemilu: Tergantung UU

15 Agustus 2019 22:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berkomentar terkait usulan Bawaslu agar pemerintah membentuk lembaga khusus peradilan pemilu. Anwar menilai usulan tersebut tergantung pada undang-undang.
ADVERTISEMENT
Selama tidak ada perubahan undang-undang, kata dia, penyelesaian sengketa hasil pemilu tetap berada di MK.
"Ya selama belum ada perubahan peraturan perundang-udangan ya masih tetap kita jalan kan di MK," kata Anwar di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Jika pemerintah akan membentuk lembaga khusus peradilan pemilu, MK akan mencermati bagimana regulasi lembaga itu. Anwar tidak dapat memastikan apakah akan ada perwakilan hakim MK di lembaga itu.
"Ya itu tergantung dari pembentuk UU. Dalam hal ini presiden dengan pemerintah dengan DPR. Ya kita lihat regulasinya gimana," ucap Anwar.
Anwar menegaskan MK akan mematuhi undang-undang yang ada terkait sidang sengketa pemilu. Bahkan, Anwar mengatakan, MK sudah siap menerima gugatan sengketa Pilkada serentak 2020.
ADVERTISEMENT
"Itulah kembali ke regulasi peraturan UU, ya selama regulasi enggak berubah ya seperti itu. (Terkait sidang sengketa Pilkada serentak 2020) Oh sangat siap, sangat siap," tutur Anwar.
Usulan peradilan pemilu bermula dari pandangan Bawaslu atas kasus pencalegan Ketum Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO). Banyak lembaga yang bisa mengadili permasalahan pemilu justru menghasilkan putusan yang berbeda-beda.
Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan gugatan OSO terkait pencalonannya sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019. Sementara, MK menolak gugatan dan menyatakan OSO harus mundur dari jabatannya.