Mobil Listrik hingga Pelat Merah Bebas dari Aturan Ganjil Genap

7 Agustus 2019 15:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rute ganjil genap 2019 Foto: Dok. Dishub
zoom-in-whitePerbesar
Rute ganjil genap 2019 Foto: Dok. Dishub
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan rute perluasan ganjil genap. Di sepanjang rute itu kendaraan mereka akan dibatasi sesuai dengan pelat nomor mereka. Namun, ada kendaraan lain yang bebas dari aturan itu. Diantaranya adalah sepeda motor dan kendaraan bertenaga listrik.
ADVERTISEMENT
“Tadi tentu ada pengecualian dari aspek kendaraan bermotor roda dua dan juga mobil listrik,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Selain dua kendaraan itu, Syafrin juga menjabarkan kendaraan operasional pemerintah juga dibebaskan adari aturan perluasan ganjil genap. Kendaraan berpelat merah itu bebas malaju di seluruh ruas jalan ganjil genap.
“Berikutnya adalah kendaraan pimpinan tinggi negara. Juga kendaraan dinas operasional kantor pemerintah, TNI dan Polri. Begitu juga dengan kendaraan pimpinan dan lembaga negara asing. Serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Ini kita kecualikan,” kata Syafrin.
Syafrin melanjutkan kendaraan lainnya yang tidak dikenakan perluasan ganjil genap ialah kendaraan angkutan umum berpelat kuning, kendaraan barang pengangkut BBG dan BBM. Lalu kendaraan pribadi yang dikendarai oleh disabilitas berstiker khusus.
Pengecualin kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
“Juga kendaraan yang tujuannya ingin memberikan pertolongan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Ini juga kami berikan pengecualian. Terakhir kendaraan untuk kepentingan khusus yang dalam konteks kendaraan ini dilakukan pengawalan oleh rekan-rekan dari kepolisian. Itu untuk pengecualian ganjil genap ini,” kata Syafrin.
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI telah mengumumkan 16 jalan yang termasuk perluasan ganjil genap. Penambahan tersebut akan disosialisakan pada 7 Agustus-8 September 2019. Setelah itu aruran tersebut akan berlaku secara permanen.
Selain menambah ruas jalan, juga ada perubahan waktu penerapan ganjil genap, yaitu pada pagi mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Adapun ruas jalan yang baru diterapkan ganjil genap sebagai berikut:
Jalan Pintu Besar Selatan.
Jalan Gajah Mada.
Jalan Hayam Wuruk.
Jalan Majapahit.
Jalan Sisingamangaraja.
Jalan Panglima Polim.
Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Katimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang).
Jalan Suryopranoto.
Jalan Balikpapan.
Jalan Kyai Caringin.
Jalan Tomang Raya.
Jalan Pramuka.
Jalan Salemba Raya.
ADVERTISEMENT
Jalan Kramat Raya.
Jalan Senen Raya.
Jalan Gunung Sahari.